Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Bina Baru

Uncategorized19 Dilihat

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Bina Baru

KAMPAR -Transparansi undinesia.co.id Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar atau yang dikenal Tim Ojoloyo Polres Kampar kembali beraksi, Jumat siang (19/03/2021) mereka kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Desa Bina Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Pelaku narkoba yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah AL alias CD (26) warga Desa Sungai Geringging Kecamatan Kampar Kiri, bersamanya ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu seberat 4.28 Gram, sebuah bong alat pengisap shabu, sebuah timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (19/03/2021) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Suka Baru Desa Bina Baru Kec. Kampar Kiri Tengah.

Baca juga:  Kapolres Rohul jalin Silahturahmi Dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohul dan Tokoh agama, Tokoh Masyarakat Mandailing

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim Opsnal mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setiba dilokasi Tim berhasil mengamankan target sdr. AL alias CD dan selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna pada saku celana pelaku. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Masih Dalam Masa Pandemi, Polres Kampar Tindak 26 Warga Yang melanggar Protkes

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) Junto Pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

(Romi)