Juliari Sebut Pernah Berikan Uang Sekitar Rp.500 Juta ke Ketua DPC PDIP Kendal

Nasional30 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengakui pernah memberikan uang 50 ribu dolar Singapura (sekitar Rp536 juta) kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.

“Saya berikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 50 ribu, jadi sekitar Rp500 juta,” kata Juliari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3/2021).

Juliari memberikan kesaksian melalui video conference untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

“Saya titip uang ke Ahmad Suyuti melalui Kukuh,” tambah Juliari.

Kukuh yang dimaksud adalah Kukuh Ariwibowo selaku tim teknisbida media saat Juliari masih menjabat sebagai Mensos.

Baca juga:  Beberapa oknum Sipil Lapas Kelas II B Way Kanan diperiksa di Lapas oleh Satreskoba Polres Way Kanan

“Itu uang saya pribadi sekadar untuk bantu operasional DPC PDIP di Kendal,” ungkap Juliari.

Juliari juga mengaku hanya memberikan uang ke Kukuh namun tidak memberikan uang ke DPC PDIP di Kota Semarang, Kota Salatiga, maupun Kabupaten Semarang sebagai daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 yang mejadi dapil Juliari.

“Hanya untuk Kendal saja, saat itu saya berikan ketika kunjungan kerja ke Semarang dan Kendal,” tambah Juliari.

Selain itu, Juliari mengakui mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Ihsan Yunus beberapa kali mengunjungi kantornya di Kementerian Sosial saat pandemi Covid-19.

“Ihsan Yunus pernah beberapa kali ke ruangan terkait Covid-19,” kata Juliari.

“Menurut saya, beberapa kali berkunjung wajar karena dulu sama-sama satu fraksi di DPR,” ungkap Juliari.

Baca juga:  Presiden Jokowi Hadiri Pembukaan KTT ASEAN ke-32

“Pernah Ihsan Yunus bicara mau titip perusahaan di pengadaan sembako?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Nur Azis.

“Tidak pernah membicarakan hal itu,” jawab Juliari.

“Saudara tahu soal bina lingkungan?” tanya jaksa.

“Kalau bina lingkungan dalam arti sebenarnya tahu,” jawab Juliari.

“Versi saudara apa maksudnya?” tanya jaksa.

“Bahasa inggrisnya CSR (corporate social responsibily), itu artinya program bina lingkungan, tapi bina lingkungan di pengadaan bansos tidak pernah dengar,” jawab Juliari.

“Tahu tahu ada pembagian kuota 1,9 juta dalam 4 klaster salah satunya untuk bina lingkungan yang didapat Pak Ardian?” tanya jaksa.

“Tidak tahu,” jawab Juliari.  (***)