Minsel, transparansiindonesia.co.id — Senin 5 April 2021, peristiwa kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) terjadi diwilayah tugas Kepolisian Resort Minahasa Selatan, tepatnya di Jalan Raya Kecamatan Tatapaan, dikompelks perkebunan Desa Popareng.
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda empat jenis GranMax PickUp dengan nomor polisi DB 8873 EF, yang dikemudikan oleh Yosia Rumengan (29 tahun) warga Desa Wuwuk Barat, Kecamatan Suluun Tareran, dan kendaraan roda dua jenis Honda Revo dengan nomor polisi DB 2309 BP, yang dikendarai oleh Jansen Wowor, dan membonceng seorang anak Raihan Wowor (10 tahun) warga Desa Wawona Kecamatan Tatapaan.
Adapun kronologis kejadian lakalantas, sebagaimana rilis dari Humas Polres Minsel yakni, berawal saat kendaraan sepeda motor Revo DB 2309 BP bergerak dari arah Desa Popareng menuju Desa Bajo yang dikendarai oleh Jansen Wowor membonceng anak Raihan Wowor (10), saat melintas di jalan tikungan ke kiri, kendaraan sepeda motor out atau keluar ke badan jalan sebelah kanan dan langsung bertabrakan dengan kendaraan Daihatsu GrandMax DB 8873 EF dikemudikan oleh Yosia Rumengan, yang saat itu bergerak dari arah berlawanan.
Akibat peristiwa lakalantas ini, pengendara sepeda motor, Jansen Wowor, meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, sedangkan penumpang anak Raihan Wowor mengalami luka dan di rawat di RS Kalooran Amurang.
“Personel piket Unit Lakalantas langsung mendatangi lokasi kejadian, membantu proses evakuasi, melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,”terang Kasat Lantas Polres Minsel Iptu Hadi Siswanto, SIK.
(Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel