Tim Ojoloyo Resnarkoba Polres Kampar Kembali Ringkus Pengedar Shabu di Desa Bukit Ranah

Uncategorized20 Dilihat

Tim Ojoloyo Resnarkoba Polres Kampar Kembali Ringkus Pengedar Shabu di Desa Bukit Ranah

KAMPAR – Transparansi indonesia.co.id Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar atau yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo Polres Kampar, kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar, pada Kamis siang (08/04/2021).

Pengedar barang haram yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AZ alias ILIS (30) warga Kampung Bukit Desa Bukit Ranah Kec. Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.60 Gram, 15 pak plastik bening pembungkus, 2 unit Hp, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya serta sebuah dompet dan uang tunai Rp 3 juta yang diduga dari hasil transaksi narkoba.

Baca juga:  Hutan di 3 Desa di Kampar Kiri Hulu Mulai "Diobral" Lewat Koperasi Muara Batang Kapas yang Diketuai Busmaini, Kades Sungai Geringging, Sekavling Dihargai 60 Juta

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (08/04/2021) pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu diwilayah Dusun I Kampung Bukit Desa Bukit Ranah Kec. Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim Ojoloyo datangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan ini Tim berhasil mengamankan target seorang pengedar shabu inisial AZ alias ILIS.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu serta sepotong kaca pirex dikantong celana pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca juga:  Dishub LLAJ ROHIL menutup mata, BRADER diduga melanggar UU LLAJ PARKIR SEMBARANG di bahu jalan menimbulkan kecelakaan

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

(Romi/Humas Polres Kampar)