Nekat Mudik ke-Riau, Siap-siap Dikarantina di Gedung Bekas SPN Rumbai

RIAU, Uncategorized602 Dilihat

Nekat Mudik ke-Riau, Siap-siap Dikarantina di Gedung Bekas SPN Rumbai

PEKANBARU -Transparansi indonesia.co id Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi inisiasi Deklarasi Forkopimda Riau dalam menyikapi peningkatan angka Covid-19 menjelang hari Idul Fitri tahun 2021 dengan meniadakan mudik dan pembatasan moda transportasi serta ajakan untuk berlebaran dirumah saja.

Deklarasi yang dipimpin Gubernur Riau H. Syamsuar Msi bersama Ketua DPRD Riau, Kajati, Kapolda, Danrem, Danlanud serta Ketua LAM Riau digelar pada Rabu pagi (21/4/2021) di ruang VVIP Lancang Kuning Bandara SSK II Pekanbaru.

Dalam teks deklarasi yang dibacakannya, Syamsuar mengatakan Saya Gubernur Riau bersama Forkopimda menyatakan :
1. Demi kesehatan seluruh masyafakat Riau, agar tidak melakukan mudik lebaran (baik yang masuk maupun yang keluar wilayah provinsi Riau),
2. Melakukan pembatasan moda transportasi tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021,
3. Mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran dirumah saja.

Baca juga:  Polres Kampar Undang Ustadz Abdul Somad, Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Personel dengan Sentuhan Hati

Syamsuar menyampaikan “Salam Sehat”, bagi seluruh warga masyarakat sebagai statemen sebelum membubuhkan tanda tangannya diikuti para Forkopimda.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia menyatakan pihaknya serius meminta kepada seluruh warga masyarakat di Riau maupun yang akan datang ke Riau untuk mematuhi arahan Presiden, intruksi menteri dalam negeri dan menteri perhubungan, Gubernur Riau, Bupati dan Walikota tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.

“Laksanakan protokol kesehatan dengan serius dan tidak mudik lebaran. Mari kita batasi aktivitas kita untuk mencegah penularan covid 19”, ajaknya.

Baca juga:  Rugikan Negara Rp 500 Juta Lebih, Kades Kusau Makmur di Tangkap Polres Kampar

“Kami siapkan tempat karantina di gedung bekas SPN Rumbai bagi warga yang nekat mudik dengan daya tampung 300 dan masih tersedia aula disana. Kami akan tegakkan Perda 4 tahun 2020 bagi yang melanggar prokes”, ujarnya menegaskan.

(Romi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang