Terkait Dugaan Korupsi Hibah Ponpes, Orang Tua ES Angkat Bicara

PANDEGLANG Transparansi Indonesia.co.id – Ending Kusnadi orang tua ES angkat bicara soal dugaan kasus tindak pidana korupsi pemotongan pondok pesantren (Ponpes) yang menimpa anaknya (ES). Ia mengklarifikasi bahwa ES tidak memotong seluruh pesantren melainkan hanya 8 (delapan) pondok pesantren yang ada di kecamatan Labuan.

“Saya ingin mengklarifikasi bahwasannya kasus yang menimpa anak saya (ES) tentang tindak pidana korupsi pemotongan pondok pesantren, bahwasanya bukan memotong seluruh pesantren melainkan hanya 8 pondok pesantren yang ada di kecamatan labuan,” kata Ending Kusnadi dalam keterangan selulernya, Rabu (21/4/2021)

Ia menegaskan, bahwasannya ES hanya menerima uang dari 8 pondok pesantren bukan keseluruhan pesantren Se Provinsi Banten.

Baca juga:  Presiden Jokowi Ikuti Sejumlah Agenda di Singapura

“Itupun sudah dikembalikan berdasarkan inspektorat dan kuasa hukum 8 ponpes yang meminta uang tersebut. Dikembalikan di transfer ke rekening 8 pondok pesantren tersebut,” jelas Andi.

Atas nama keluarga, Ending Kusnadi juga meminta maaf yang sebesar-besarnya Kepada seluruh masyarakat Banten khususnya kepada 8 (delapan) pondok pesantren penerima bantuan hibah dari pemerintah provinsi Banten tentang peristiwa yang terjadi yang menimpa anaknya ES.

Secara pribadi sebagai orang tua saudara ES, pihaknya juga merasa kaget dan heran tentang pemberitaan yang beredar di media massa maupun di media sosial.

“Benar anak kami salah, dengan dasar ingin menolong pondok pesantren yang tidak bisa cair dan mengupayakannya untuk bisa cair untuk bisa menerima bantuan”. papar Ending

Baca juga:  Kapolri Tegaskan Kepada Anggotanya Untuk Menjaga Netralitas dalam Pilkada, Dan Itu Harga Mati

Menurutnya, setelah terealisasi benar menerima uang masing-masing Rp15 juta dari para pondok pesantren untuk diberikan kepada oknum lain yang memperlancar realisasi turunnya bantuan ke pondok pesantren tersebut.

“Menurut keterangan anak saya setelah keluarga mengetahui, kami pun segera menyuruh anak saya untuk menyelesaikan dan mengembalikan uang tersebut,” katanya.

Menurut Ending, mengembalikannya berdasarkan instruksi dari inspektorat Provinsi Banten untuk dimusyawarahkan secara kekeluargaan dibantu oleh kuasa hukum dan 8 pondok pesantren.

“Adapun tuduhan yang ada di media massa tentang korupsi senilai 117 miliar menurut saya itu terlalu berlebihan,” pungkasnya.

HM