Diduga Menggunakan Narkoba Jenis Sabu, Satu Pria di Bumi Agung Diringkus Satres Narkoba

Waykanan Lampung Transparansi Indonesia.co.id – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (24/5/2021)

Tersangka inisial AP (28) Berdomisli di Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu,” Ungkapnya.

Penangkapan berawal petugas mendapatkan informasi masyarakat pada hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 Wib, bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu di salah satu rumah Kampung Bumi Agung.

Baca juga:  Bupati Erik Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi se-Provsu

Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Way Kanan menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki mengaku berinsial AP sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan disertai penggeledahan diketemukan satu buah dompet kulit warna coklat terletak diatas meja ruang tamu rumah yang berisi bungkusan tissue warna putih didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,17 gram dan seperangkat alat hisap (BONG).

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  DPRD Minsel Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Hari Jadi Minsel Ke-17

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba.

Thab