Setubuhi Anak Dibawah Umur, JR Diamankan Pihak Kepolisian

Minsel14 Dilihat

Minsel, transparansi Indonesia.co.id – Kepolisian Sektor Tenga, Polres Minahasa Selatan, berhasil mengamankan lelaki JR alias Yosua atas kasus pencabulan yakni menyetubuhi anak dibawah umur.
Tersangka JR (21 tahun), diamankan pihak berwajib karena menyetubuhi korban sebut saja Mawar (nama samaran -red) yang masih berusia 15 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tenga

Adapun tersangka JR alias Yos, melakukan aksi persetubuhan terhadap korban perempuan Mawar (nama disamarkan), umur 15 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tenga, dimana korban saat ini masih tercatat sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah wilayah di kecamatan tersebut.

Baca juga:  Tempati Rudis dan Ruang Kerja, FDW-PYR Gelar Ibadah Syukur

Diketahui tersangka dan korban menjalin hubungan asmara sejak awal tahun 2021 serta telah beberapa kali melakukan persetubuhan, baik di Desa Pakuure maupun di rumah kos-kosan yang ada di salah satu Kelurahan di Amurang.

Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Novie Maleke pada Kamis siang 03 Juni 2021, membenarkan penangkapan terhadap tersangka ini.

“Lelaki JR alias Yosua saat ini telah diamankan selaku tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”pungkas Kapolsek. (Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel