6 Pria Sedang Bermain Judi di Warung Tuak, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri

RIAU12 Dilihat

6 Pria Sedang Bermain Judi di Warung Tuak, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri

KAMPAR KIRI,Transparansi indonesia.co.id Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri tangkap 6 orang pelaku judi menggunakan kartu domino, ke-6 pelaku ditangkap pada Minggu dinihari (13/06/2021) saat bermain judi di sebuah warung tuak yang berlokasi di Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri.

Para pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AN (42), DE (35), RE (40) dan YA (48) warga Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri. Dua pelaku lainnya yaitu YU (35) dan DA (31) warga Desa Geringging Kecamatan Kampar Kiri. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 1.675.000 yang digunakan sebagai taruhannya.

Baca juga:  Empat Kecamatan Menjadi Sasaran Pemkab Labuhanbatu Penegakan Perda No 3 Tahun 2016

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (13/06/2021) sekira pukul 00.30 wib, saat itu Kapolsek Kampar Kiri KOMPOL Bambang Sugeng MH mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi di warung tuak yang berlokasi di Desa Lipat Kain Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek perintahkan PS. Kanit Reskrim IPTU Supriadi SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 01.00 wib, Tim tiba dilokasi dan menemukan sekelompok orang sedang bermain judi menggunakan kartu domino di warung tuak dan langsung digerebek petugas, 6 orang pelaku beserta barang bukti 1 set kartu domino dan uang taruhan sebesar Rp 1.675.000 diamankan petugas dan langsung dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Forkompimcam Kampar Kiri Akan Semprot Fasum dan Masjid, Camat : Bupati Kampar Kunjungan, Bersama Kita Dampingi

Kapolsek Kampar Kiri KOMPOL Bambang Sugeng MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 6 orang pelaku judi ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

(Rombel)