Kedua Pelaku Melakukan Aksi Kejahatannya Merampas Handphone Merek Samsung S6 Sepeda Motor RX King

Ciledug Transparansi Indonesia.co.id – Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang gelar konferensi pers di Lobi Markas Polisi Sektor Ciledug Kota Tangerang. Terkait mengambil paksa harta benda korban di jalan umum, Selasa (22/06/21).

Dipimpin langsung Kapolsek Ciledug Kompol Poltar Lumban Gaol, didampingi Kanit Reskrim Ciledug AKP James Herizanto dan Kompol Abdul Rochim Humas Polres Metro Kota Tangerang.

Dua tersangka IF dan FP diamankan Polsek Ciledug beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis RX King dengan Nopol B 6380 SMG, dua buah kunci kontak sepeda motor tersebut, satu buah dus Hanphone merek Samsung S6 warna kuning emas, satu lembar nota pembelian Handphone.

Baca juga:  Ngobrol Asikk Ala Ahok dan Mantan Menakertrans M.Hanif Dhakiri

Korban inisial (RR) merupakan warga kembangan raya, Jakarta Barat, yang berdomisili di Tajur Ciledug Kota Tangerang.

Kedua pelaku melakukan aksi kejahatannya merampas Handphone merek Samsung S6 warna kuning emas itu, menggunakan sepeda motor RX King pada selasa 15 juni 2021 pukul 14.06 Wib berlokasi di Jl. Mulia Tajur Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Aksi pelaku terekam CCTV lingkungan lalu rekaman itu diposting media sosial instagram @infociledug.

Dikatakan Kapolsek Ciledug, dengan kejadian tersebut Polsek Ciledug mengumpulkan alat bukti dan bergerak cepat dan mencari keberadaan pelaku, merampas hanphone.

Baca juga:  Sekjen MOI : DPP MOI Solid, Tidak Ada Perpecahan, Itu Hanya Ulah Oknum Saja

“Pelaku mengaku hasil dari kejahatannya satu unit hp itu, di jual melalui media sosial dengan cara COD” terang Kapolsek Ciledug Poltar Gaol.

Kedua tersangka dikenakan pasal 373 ayat 1 ke-4 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

HM