Ketua DPC IPJI : Didaerah Tersebut Diperkirakan Sudah Berdiri Lebih Dari Puluhan Rumah Yang Terbangun Dan Sudah Dihuni Warga,Apakah Aparat Pemerintah Setempat (Camat,Lurah, Trantib) Sudah Ada Tindakan Serius Terhadap Masalah Ini Secara Proaktif ?

Tangerang Transparansi Indonesia.co.id  – Kondisi Tata Ruang Kota Tangerang harus di cek lagi keakuratannya, apakah masih tetap sesuai dengan yang sudah direncanakan sebelumnya atau sudah melenceng dari perencanaan yang telah disusun dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) .

Karena begitu banyak kawasan yang tadinya ditetapkan sebagai daerah resapan air dan ruang terbuka hijau tetapi kini sudah berubah menjadi permukiman perumahan atau jadi area perdagangan.

Berdasarkan RUTR , tercatat ada beberapa daerah yang kini sudah berubah fungsi. Salah satu daerah tersebut misalnya didaerah Kelurahan Karang Timur Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, dimana daerah tersebut direncanakan seharusnya diperuntukkan menjadi daerah jalur hijau dan resapan air. Namun, kini kawasan tersebut sudah berubah menjadi kawasan Perumahan.
Perubahan fungsi ini jelas merupakan pelanggaran yang serius.

Drs. Tb. Harery, Th, Ketua DPC IPJI (Ikatan Penulis Dan Jurnalis) Kota Tangerang, yang juga dalam waktu dekat akan dikukuhkan sebagai Ketua PW MIO (Media Independen Online) Propinsi Banten mengatakan, Didaerah tersebut diperkirakan sudah berdiri lebih dari puluhan rumah yang terbangun dan sudah dihuni warga, dan Kami sebagai awak media mempertanyakan, apakah aparat pemerintah setempat (Camat,Lurah, Trantib) sudah ada tindakan serius terhadap masalah ini secara proaktif ?, tambahnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Anwar Sadat salah satu pengurus LPKL Nusantara (Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan) Kota Tangerang ketika dihubungi awak media mengatakan, Kami sudah Cek dan Survey lahan tersebut, dan diduga telah menyalahi aturan dan Prosedur UU Perkim dan BP2T. Ini jelas sangat merugikan Pihak Konsumen yang sudah membeli dan menempati Lokasi Perumahan tersebut, Karena diduga mereka akan kesulitan untuk mendapatkan surat surat seperti AJB, SHM dll yang dibutuhkan sebagai bukti kepemilikan yang Sah atas Rumah dan Tanah yang telah mereka beli, jelasnya kepada Swara Konsumen Indonesia Ketika ditemui dikantornya Camat Karang Tengah, senin (21/6/21).

Baca juga:  Editor Metro TV Ditemukan Meninggal di Pinggir Tol JORR

Drs. Edy Mahyudi mengatakan, Setelah mengetahui masalah ini, Kita sudah mengecek, memerintahkan dan menginstruksikan Tim terkait diwilayah Karang Tengah khususnya Kasie Trantib untuk turun ke lokasi agar bekerja secara profesional, menyelidiki masalah ini sepenuhnya, sekaligus memberi teguran kepada Pengembang untuk tidak meneruskan Pembangunan dilokasi tersebut. “Saya akan selalu mematau, bila ada siapa saja baik itu anggota ataupun petugas yg bermain dan mencari keuntungan pribadi, akan saya laporkan dan ditindak dengan tegas, Ujar Edy Mahyudi. (HM/red)Tangerang – Kondisi Tata Ruang Kota Tangerang harus di cek lagi keakuratannya, apakah masih tetap sesuai dengan yang sudah direncanakan sebelumnya atau sudah melenceng dari perencanaan yang telah disusun dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) .

Karena begitu banyak kawasan yang tadinya ditetapkan sebagai daerah resapan air dan ruang terbuka hijau tetapi kini sudah berubah menjadi permukiman perumahan atau jadi area perdagangan.

Berdasarkan RUTR , tercatat ada beberapa daerah yang kini sudah berubah fungsi. Salah satu daerah tersebut misalnya didaerah Kelurahan Karang Timur Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, dimana daerah tersebut direncanakan seharusnya diperuntukkan menjadi daerah jalur hijau dan resapan air. Namun, kini kawasan tersebut sudah berubah menjadi kawasan Perumahan.
Perubahan fungsi ini jelas merupakan pelanggaran yang serius.

Drs. Tb. Harery, Th, Ketua DPC IPJI (Ikatan Penulis Dan Jurnalis) Kota Tangerang, yang juga dalam waktu dekat akan dikukuhkan sebagai Ketua PW MIO (Media Independen Online) Propinsi Banten mengatakan, Didaerah tersebut diperkirakan sudah berdiri lebih dari puluhan rumah yang terbangun dan sudah dihuni warga, dan Kami sebagai awak media mempertanyakan, apakah aparat pemerintah setempat (Camat,Lurah, Trantib) sudah ada tindakan serius terhadap masalah ini secara proaktif ?, tambahnya.

Baca juga:  Jika Dana Desa Tidak Cair Segera, Senator Fachrul Razi: Sebaiknya Menteri Desa Diganti

Sementara itu ditempat terpisah, Anwar Sadat salah satu pengurus LPKL Nusantara (Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan) Kota Tangerang ketika dihubungi awak media mengatakan, Kami sudah Cek dan Survey lahan tersebut, dan diduga telah menyalahi aturan dan Prosedur UU Perkim dan BP2T. Ini jelas sangat merugikan Pihak Konsumen yang sudah membeli dan menempati Lokasi Perumahan tersebut, Karena diduga mereka akan kesulitan untuk mendapatkan surat surat seperti AJB, SHM dll yang dibutuhkan sebagai bukti kepemilikan yang Sah atas Rumah dan Tanah yang telah mereka beli, jelasnya kepada Swara Konsumen Indonesia Ketika ditemui dikantornya Camat Karang Tengah, senin (21/6/21).

Drs. Edy Mahyudi mengatakan, Setelah mengetahui masalah ini, Kita sudah mengecek, memerintahkan dan menginstruksikan Tim terkait diwilayah Karang Tengah khususnya Kasie Trantib untuk turun ke lokasi agar bekerja secara profesional, menyelidiki masalah ini sepenuhnya, sekaligus memberi teguran kepada Pengembang untuk tidak meneruskan Pembangunan dilokasi tersebut. “Saya akan selalu mematau, bila ada siapa saja baik itu anggota ataupun petugas yg bermain dan mencari keuntungan pribadi, akan saya laporkan dan ditindak dengan tegas, Ujar Edy Mahyudi.

HM