Baru 9 Desa di Minut, Yang Masukan Laporan BHPR ke Badan Keuangan Minut

Minut Transparansi Indonesia.co.id –Dokumen Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) banyak yang di acuhkan oleh sejumlah perangkat desa di Minut.sampai saat ini baru ada sembilan perangkat desa yang memasukkan ke Badan Keuangan Pemkab Minut.

Ini sudah menjadi persyaratan untuk mencairkan dana bagi hasil pajak yang menjadi jatah masing-masing daerah. Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut Petrus Macarau menjelaskan, Untuk pencairan dana BHPR akan masuk dalam Akokasi Dana Desa (ADD), Jadi jika sudah lengkap, baru bisa dicairkan.

Anggaran hingga Rp.6 miliar di tata dalam APBD 2021 untuk di bagikan ke masing-masing desa. Nanti itu bisa di gunakan untuk menunjang program kerja desa melalui ADD..Kata Petrus

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Alpret Pusungulaa mengakui biasanya di akhir tahun anggaran sebelumnya, dokumen BHPR sudah di masukkan. Paling terlambat di bulan Januari.

Untuk tahun ini,memang ada beberapa kendala. Karena memang di tahun lalu, ada beberapa hal yang menghambat pelaporannya lama selesai..Katanya

(Junly Doan)