Babuk Minol Sebanyak 9.124,4 Liter Dimusnahkan Polres Minsel

Minsel819 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Barang bukti Minuman Beralkohol (Minol) hasil operasi jajaran Polres Minsel dimusnahkan oleh Polres Minsel, dimana Babuk Minol tersebut sebanyak 9.124,4 liter.

Acara pemusnahan barang bukti Minol jenis Captikus tersebut, dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Minsel pada Rabu 30 Juni 2021, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Minsel Pdt. Petra Yanni Rembang MTh, Ketua PN Amurang Royke Inkiriwang SH, Kajari Minsel yang diwakili oleh Kasi Pidum Wiwin B Tuil SH, Kapolres Minsel yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Farly Rewur SH.MM, Kanan Kesbangpol Minsel Benny Lumingkewas, serta sejumlah pejabat utama Polres Minsel dan insan pers.

Kasat Pol Air Iptu Stenly Sarempa membuka acara tersebut dengan doa, dan selanjutnya sambutan oleh Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas S.Sos, kemudian pemusnahan Babuk Minol jenis Captikus dilakukan oleh unsur Forkopimda, dilanjutkan dengan penanda-tanganan berita acara pemusnahan babuk.

Baca juga:  Upaya Peningkatan Pelayanan, Puskemas Maesaan Gelar Lokmin TW II Tahun 2025

Sebagaimana disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas bahwa selang Desember 2020 hingga Juni 2021, Polres Minsel menjaring total babuk minol jenis Captikus sebanyak 9.124,4 liter dan hari ini dimusnahkan.

“Barang Bukti hasil operasi jajaran polres minsel selang dari Desember 2020 hingga Juni 2021, berhasil terjaring sebanyak 9.124,4 liter minuman beralkohol jenis Captikus, dan semuanya kita musnahkan pada hari ini,” kata Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas S.Sos.

Lanjut disampaikan Kasat Resnarkoba bahwa acara pemusnahan babuk ini sudah diatur dalam KUHAP karena minol Cap Tikus dikategorikan bahan berbahaya maka harus dimusnahkan atas ijin dari pengadilan Negeri Amurang dan barang bukti minol yang dimusnahkan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap dan ada yang masih dalam proses penyidikan.

Diketahui ribuan liter babuk minol Cap Tikus ini pada umumnya diamankan petugas kepolisian pada saat hendak diselundupkan ke luar daerah.

Baca juga:  Pengembangan Kawasan Gunung Payung Menjadi Wisata Primadona, 'Dikupas' Dalam Giat Seminar

“Diamankan pada saat pengantaran atau dalam perjalanan hendak diselundupkan ke luar daerah, yang mana saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tidak memiliki surat perijinan atau menyalahi perijinan. Sebagian lagi kami amankan di warung, kios yang menjualnya tanpa ijin. Dari data gangguan kamtibmas tahun ini, miras merupakan penyebab dominan terjadinya tindak pidana serta lakalantas,” tambah AKP Denny Tampenawas, S.Sos.

Dengan durasi waktu yang singkat, kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol jenis Captikus, hasil operasi jajaran polres minsel tersebut, berlangsung aman dan lancar dengan tentunya menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP