Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap Pengedar Shabu di Wilayah Tapung Hilir

RIAU748 Dilihat

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap Pengedar Shabu di Wilayah Tapung Hilir

KAMPAR,Transparansi indonesia.co.id Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir, pada Rabu sore (30/06/2021).

Pelaku narkoba yang ditangkap Tim Opsnal yang berjuluk Tim Ojoloyo Resnarkoba Polres Kampar ini adalah ZA alias AS (27) warga Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2.24 gram, sebuah timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan shabu serta 1 unit Hp merk Samsung yang digunakan pelaku.

Baca juga:  Kapolres Kampar Pimpin Upacara Taptu, Wabup Lepas Pawai Obor Semarakkan HUT RI ke-80 di Bangkinang

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (30/06/2021) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir.

Dari hasil penyelidikan ini Tim kemudian mengamankan seorang terduga pengedar narkoba inisial ZA, di areal perkebunan sawit milik warga di wilayah Dusun II Desa Kijang Jaya, Tapung Hilir.

Selanjutnya didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca juga:  Sidokkes Polres Kampar Periksa Kesehatan Personel Polsek Bangkinang Barat, Berikan Edukasi Pola Hidup Sehat

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

(Rombel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang