Lakukan Pencabulan Terhadap Balita, WT Diamankan Resmob Polres Minsel

Minsel10 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – WT alias Wanly (34 tahun) warga Desa Tangkuney, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, berhasil diamankan kolaborasi Tim Satgasus Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Polres Minsel atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang balita berusia 3 tahun.

Tersangka Wanly diamankan Maleo Polda Sulut yang berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Minsel pada Senin 5 Juli 2021 di Desa Buntalo Induk, Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Minahasa Selatan AKBP Norman Sitindaon SIK, melalui Kasatreskrim AKP Rio Gumara SIK bahwa tersangka Wanly melakukan kasus Pedofilia atau penyimpangan seksual, dimana tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang Balita, dimana dilakukannya pada awal Bulan Juli 2021.

Baca juga:  Bupati Tetty Pantau Penyaluran BLT-Dandes Agar Tepat Sasaran

“Korban seorang anak perempuan balita umur 3 tahun, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/231/VII/2021/SPKT Res Minsel,” ungkap AKP Rio.

Lanjut diterangkan Kasat Reskrim bahwa tersangka telah berhasil diamankan pada Senin (05/07/2021), di Desa Buntalo Induk, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.

“Kolaborasi Tim Satgassus Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Polres Minsel, berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka di rumah istrinya, tepatnya di Desa Buntalo Induk, Bolmong,” jelasnya.

Diketahui aksi cabul ini terjadi di rumah tersangka; dilakukan dengan cara tersangka memasukan alat kemaluannya ke dalam mulut korban, tersangka menjilati kemaluan korban, bahkan berusaha memasukan kemaluannya ke dalam alat vital korban.

Baca juga:  UPTB Samsat Minsel Himbau Pemilik Kendaraan Bermotor Manfaatkan Pergub 42 Tahun 2017

“Usai melakukan aksi cabul, tersangka melarikan diri dari rumahnya di Tangkuney selang 3 (tiga) hari, hingga akhirnya berhasil kami temukan dan amankan. Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,”pungkas AKP Rio Gumara, SIK.  (Hengly)*

Sumber/Humas Polres Minsel