AMTI Soroti Penyegelan PT.API, Minta Wawali Medan Dicopot

Nasional574 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Kantor Walikota Medan didatangi oleh para karyawan PT. Anugerah Prima Indonesia (PT.API) untuk menyuarakan dan menyampaikan keluhan dan suara hati mereka terkait ditutupnya akses ke pabrik tepung bulu ayam secara sepihak oleh Wakil Walikota Medan Aulia Rahman dan DLH Kota Medan.

Dimana akses yang ditutup pada bulan lalu tepatnya pada Jumat 14 Agustus 2021 tersebut berada di jalan Pulau Nusa Barung KIM I, Mabar, Medan Deli.

Selain menyambangi Kantor Walikota Medan, para karyawan pun juga menyambangi Kantor DPRD Kota Medan dan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedatangan para karyawan PT.API ke Kantor Walikota Medan, Kantor DPRD Medan, dan Kantor DPRD Sumut, terkait penyegelan secara sepihak oleh Wawali Medan Aulia Rahman dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan atas pabrik PT.API, yang diduga dilakukan menyalahi aturan dan prosedur, karena tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Sebagaimana disampaikan oleh salah satu karyawan bahwa kedatangan mereka kali ini adalah yang kedua kalinya, untuk menyampaikan keluhan dan suara hati mereka.

Diketahui bahwa usaha dari pabrik PT.API, sebagaimana yang disampaikan oleh karyawan yang tak mau namanya dipublish, bahwa pabrik PT.API telah memiliki ijin dan badan usaha resmi, sehingga dengan adanya penyegelan secara sepihak, telah menimbulkan kerugian bagi pihak pabrik karena produksi terhenti, apalagi Penyegelan dilakukan tanpa disertai dengan surat-surat resmi dan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

“Kerusakan bahan baku yang kita derita jelas sangat merugikan, karena penyegelan dilakukan secara sepihak dan tanpa surat-surat resmi tersebut, untuk itu kami mengadu ke Pemkot Medan melalui Surat pernyataan sikap agar didengar pihak terkait, untuk langkah apa yang akan kami ambil,” tegasnya.

Baca juga:  Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ke Perusahaan Tambang, AMTI Minta Bareskrim Polri Tangkap Jibril

Ia pun menjelaskan, apa yang dialami pihaknya bukan penyegelan, melainkan perampasan hak, Karena menurutnya, sebelumnya ada beberapa pihak yang menghubungi dan di duga meminta sejumlah nominal uang hampir 5 M, PT API menganggap hal tersebut diduga sebagai tindak pemerasan, Selain itu, karyawan tersebut kembali menegaskan, kalau pabrik pengolahan bulu ayam tersebut sudah berdiri selama 3 tahun, dan memiliki izin lengkap.

“Kalau untuk izin kita punya lengkap, bahkan kita sering berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Berikut poin – poin pernyataan sikap dari PT API berlokasi di KIM I Jl Pulau Nusa Barung – Mabar Kec Medan Deli, Kota Medan Provinsi Sumut.

Berikut adalah Pernyataan Sikap Karyawan PT.API ;

1. Kami karyawan PT API (Anugerah Prima Indonesia) meminta supaya PT API segera dibuka kembali atau dinormalisasi, karena PT. API merupakan sumber kehidupan keluarga kami semua.

2. Usut oknum yang meminta PT API supaya ditutup demi kepentingan pribadi dan golongan tanpa memikirkan karyawan PT API.

3. Imbas dari penutupan PT API kami sebagai karyawan dirugikan baik mental, moral, material dan jasmani apalagi ini masa pandemi covid – 19 perekonomian masyarakat menurun.

4. Presiden RI, Kapolri untuk bisa menyelesaikan permasalahan kami serta menindak oknum – oknum yang melakukan penutupan sepihak atas kepentingan pribadi dan golongan terhadap PT. API

5. Pemerintah Provinsi Sumut, Pemko Medan dan Kapolda Sumut serta stakeholder agar dapat menyelesaikan permasalahan ini.

6. Ciptakan suasana nyaman dan kondusif bagi pengusaha untuk berusaha di kota Medan, Provinsi Sumut.

Akan halnya tersebut, mendapatkan perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), dimana melalui Ketua Umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH, sangat menyesalkan dengan apa yang dilakukan oleh Wakil Walikota Medan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, melakukan penyegelan secara sepihak terhadap pabrik, yang dimana juga berdampak pada karyawan, apalagi ditengah pandemi saat ini yang dampak ekonomi sangat dirasakan oleh warga masyarakat termasuk didalamnya para karyawan yang bekerja di pabrik PT.API.

Baca juga:  Sering Diserang Hacker Dan Dapat Ancaman, Turangan; Kami Tidak Takut

“Kita sangat sesalkan dengan apa yang dilakukan oleh Wakil Walikota Medan yang diduga melakukan penyegelan secara sepihak bersama DLH Kota Medan atas pabrik PT.API, dan kalau terbukti sang Wawali melakukan kesalahan terkait penyegelan pabrik tersebut, kami LSM AMTI minta agar sang Wawali Kota Medan dicopot dari jabatannya karena, apa yang dilakukannya sangat berdampak pada kehidupan banyak orang yakni para karyawan di PT.API yang sudah tak bisa bekerja lagi karena pabrik disegel,” ujar Ketum LSM-AMTI Tommy Turangan SH. (red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP