PGI Tak Pernah Melaporkan Tersangka Yahya Waloni,Apalagi Diminta Saksi Dan Ahli Saja PGI Tidak Mau

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id- Syaiful Ibrahim dan sekarang lanjutan Untuk hamba Tuhan dan sekaligus pengacara Kamaruddin Simanjuntak SH, untuk menyampaikan kasus Yahya waloni,(02/10/2021).

Terimakasih kepada perwamki dan peewarna Terkait Menanggapi adanya permohonan maaf Dari pelapor/tersangka Yahya waloni di mana beliau telah mencabut praperadilan yang beliau lakukan sebagai haknya di pengadilan negeri Jaksel kemudian mengganti pengacaranya,kemudian yang bersangkutan dan bersamaan meminta maaf,kemudian langsung di sambut oleh PGI. PGI menyatakan menerima permohonan maafnya apa yang di lakukan PGI ini sungguh sangat mengecewakan hati kami kenapa? Karena PGI tidak pernah melaporkan Yahya waloni,kemudian PGI ketika meminta sebagai saksi dan atau ahli mereka informasi nya berdasarkan laporan penyidik siber polri tidak berkenan tetapi ketika ada pernyataan permohonan maaf dari Yahya waloni dan media menanyakan sikapnya langsung menyatakan sikapnya menerima permohonan maafnya tanpa berkordinasi tanpa berbicara ke saya/kepada klien saya sebagai pelapor.

Apakah orang ini sudah bisa di maafkan atau tidak? Pertanyaannya wewenang mana atau kuasa mana yang di pakai oleh PGI untuk menerima permohonan maaf dari Yahya waloni,karena yang menerima kuasa adalah saya atau kantor saya. Sehingga yang berhak mempertimbangkan menerima/menolak permintaan maaf itu adalah kami sebagai korban dan PGI bukanlah korban dalam permasalahan ini.

Kemudian perlu juga rekan-rekan ketahui ada tujuh hal dilakukan Yahya waloni baru laporan dicabut :
Persekutuan gereja-gereja di Indonesia (PGI) tiba2 ambil panggung, menyatakan tersangka “Yahya waloni” tersangka kasus dugaan penistaan agama, terkait pernyataan yang dilontarkannya dalam berbagai ceramah yang diunggah di YouTube.

Pernyataan menerima permohonan maaf,hal itu disampaikan PGI usai Yahya waloni meminta maaf kepada kalangan Nasrani di pengadilan negeri Jakarta Selatan (27/9/2021). Sebagaimana yang di katakan humas PGI Philip Situmorang dalam keterangan pers,Selasa (28/9/2021). “Ya, jika memang seperti itu,kita maafkan.” Philip humas PGI tentu dipandang mewakili institusinya.

Namun yang disayangkan dan hal itu dipertanyakan,bukan PGI yang melaporkan dugaan penistaan agama,tetapi klien dari advokat Kamaruddin Simanjuntak SH.,atas nama Pdt.Andreas Benaya Rehiary,S.Th., lagi pula,dosa kepada roh Kudus tidak bisa di maafkan. “Atas dasar apa PGI menerima maaf dari Yahya waloni? sementara yang melaporkan adalah kami,yang mencari saksi adalah kami dari Sabang sampai Merauke (bahkan hingga sampai Lumajang,Jawa timur).

PGI tak pernah melaporkan tersangka Yahya waloni,apalagi diminta saksi dan ahli saja PGI tidak mau,kok tiba-tiba bisanya memaafkan tersangka? Mereka/PGI tidak pernah ikut andil dalam laporan polisi ini, namun tiba-tiba saja PGI ambil panggung,” ujar Kamaruddin Simanjuntak SH.

Ini sangat memiriskan hati, tersangka Yahya waloni menyebut Bibel (alkitab) Kristen ini dongeng tambah tahayul,sama dengan omong kosong.

Atas dasar itu, Kamaruddin Simanjuntak SH & partner menggelar konferensi pers dengan menyebut tujuh poin yang harus dilakukan Yahya waloni :

1.tersangka yahya waloni,harus mengklarifikasi apakah dia anggota tentara atau bukan?

2.tersangka yahya waloni, harus mengklarifikasi apakah benar atau tidak dia mantan pendeta di GKI Papua

3.tersangka yahya waloni harus mengklarifikasi apakah benar dia pernah menjadi rektor IKIP Papua

4.tersangka yahya waloni harus klarifikasi apa benar atau tidak,dia pernah membaptis,menahbiskan dan melantik pendeta

5.tersangka yahya waloni harus mencabut seluruh perkataan dia yang menghina umat Kristen/katolik, khususnya yang menyatakan bahwa Alkitab itu palsu, dan yang mengatakan : Mateus,Markus,Lukas, spirtus,tetanus,cap tikus,itu harus dicabut dan dinyatakan tidak benar

6.Tersangka yahya waloni harus mencabut perkataan penistaan dia terhadap roh Kudus,yang mengatakan bahwa roh Kudus menjadi roh kudis (adapun roh Kudus itulah adalah Tuhan,yang satu dengan bapa dan putra)

7.tersangka yahya waloni harus menyatakan menyesal,sadar dan bertobat,lalu berjanji dihadapan jurnalis media cetak dan elektronik,baik media di dalam dan luar negeri dan berjanji bahwa dia tidak akan mengulangi perkataannya itu lagi dikemudian hari,dan harus menyatakan itu secara langsung di samping kiri saya sebagai kuasa pelapor/korban.

Rusli dari Kairospos apakah benar PGI ada unsur-unsur politik? Kamaruddin Simanjuntak SH pun menjelaskan kalau saya yakin bahwa PGI Sekarang ini bukan lagi mengurus aras gereja lagi tapi ke arah politik pungkasnya.

HM

Baca juga:  Warga RW 010 Cakbar, Terima Bansos Sembako Tahap 7 dari Pemprov DKI Jakarta