Diduga Adanya Aktivitas PETI, Desa Tobayagan Diterjang Banjir

SULUT416 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Banjir bercampur lumpur menerjang desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosiaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) pada Kamis 09 September 2021 lalu, akibat meluapnya sungai hulu Tobayagan.

Diduga kuat banjir bercampur lumpur tersebut diakibatkan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dilokasi tersebut yang dilakukan oleh oknum-oknum pengusaha.

Genangan air bercampur lumpur tersebut, seperti apa yang disampaikan oleh warga masyarakat Tobayagan bahwa tak biasanya desa mereka diterjang banjir bercampur lumpur, karena biasanya bila terjadi banjir hanya air biasa saja namun kali ini air bercampur lumpur.

Baca juga:  FGD Komisi XII DPR-RI Dan PT. PLN, CEP; Pentingnya Transformasi Ketenagalistrikan

“Torang pe kampung ini, kalo mo banjir cma genangan aer biasa, mar ini so dengan lumpur yang turun ka kampung,” ujar Rumiati Mokodompit, warga setempat.

Dikatakan Rumiati bahwa dugaan kuat terjadinya banjir bercampur lumpur tersebut dikarenakan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin yang dilakukan oleh pengusaha dari luar daerah.

“Sedari dulu torang masyarakat menolak adanya aktivitas tambang ilegal di hulu Tobayagan, depe pelaku pengusaha dari luar Bolsel, ini no depe akibat kalu mo kase biar,” keluh Rumiati.

Akan halnya tersebut, maka LSM-AMTI meminta agar aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban terhadap para pengusaha yang melakukan aktivitas PETI dilokasi tersebut, karena selain merusak lingkungan, aktivitas PETI tersebut juga sangat membahayakan masyarakat.

Baca juga:  Ditangan CEP, Golkar Mampu Menjadi Kekuatan Politik Besar Di Sulut

“Pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya untuk segera turun tangan menertibkan aktivitas PETI tersebut, jangan sampai jatuh korban oleh karena diakibatkan Banjir bandang nanti,” tegas Ketum AMTI Tommy Turangan. (red)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP