Gugatan Denson Cs Ditolak Mahkamah Partai, Teba Sah Pimpin Golkar Manado

Manado19 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Maikel Damapolii akhirnya sah memimpin Partai Golkar Kota Manado, setelah gugatan yang dilayangkan oleh Denny Sondakh dan Lily Binti Cs, ditolak oleh sidang Mahkamah Partai.

Perkara dengan nomor :30/PI-Golkar/II/2021 Kota Manado tentang gugatan dari Danny Sondakh dan Lily Binti Cs, ditolak oleh sidang Mahkamah Partai, sehingga Jabatan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Manado adalah sah dijabat Maikel Damapolii.

Dengan adanya keputusan dari mahkamah partai terkait gugatan tersebut, maka kepengurusan DPD II Partai Golkar Kota Manado dibawah kepemimpinan Maikel Damapolii dinyatakan sah dan mengikat.

Baca juga:  Walikota Manado Hadiri Puncak Acara Peringatan HUT Provinsi Sulut ke-55 Tahun

Kepengurusan DPD II Partai Golkar Kota Manado dibawah kepemimpinan Maikel Damapolii terhitung dari 2020 hingga 2025.

Dan kini, Partai Golkar Kota Manado fokus dengan giat konsolidasi, dalam rangka menghadapi pemilu dan Pilkada serentak ditahun 2024 nanti.

“Terimakasih kepada yang Maha Besar Tuhan, atas kemurahan-Nya, kita menang dalam sidang Mahkamah Partai dimana gugatan yang dilayangkan oleh penggugat ditolak oleh Mahkamah Partai, saatnya kita bersatu, solid dan rapatkan barisan menatap agenda suksesi ditahun 2024 nanti, Golkar Bangkit, Jaya dan Menang, Golkar ada ditengah-tengah rakyat karena partai Golkar lahir dari rakyat, Tuhan memberkati torang samua,” ujar Teba, sapaan akrab Ketua DPD II Partai Golkar Kota Manado.
(red)*