Merusak Lingkungan, AMTI Minta Kapolri Tindak Cukong PETI Di BMR

SULUT13 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Aktivitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) marak dilakukan diwilayah Sulawesi Utara, khususnya diwilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) oleh oknum-oknum atau cukong.

Penambangan emas tanpa ijin tersebut, aktivitasnya dilakukan dengan menggunakan alat berat, sehingga tentunya sangat berdampak pada kerusakan lingkungan.

Maraknya PETI tersebut, mendapatkan perhatian dari LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), dimana melalui ketua umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH mendesak agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menindak tegas oknum atau para cukong yang menjadi pelaku penambangan emas tanpa ijin karena sangat berdampak pada kerusakan lingkungan yang dimana terjadi pada beberapa waktu lalu bencana banjir bandang yang diduga diakibatkan oleh adanya aktivitas PETI dengan menggunakan alat-alat berat.

Baca juga:  Ini ke-5 Nama Pejabat Sementara Kepala Daerah di Daerah yang Menggelar Pilkada di Sulut

Dikatakan Tommy Turangan pula bahwa masih beraktivitasnya penambangan emas tersebut, diduga pula dibackup oleh ‘orang kuat’ atau berpengaruh diwilayah BMR.

“Adanya Aktivitas PETI diwilayah BMR, maka pihak AMTI meminta Kapolri untuk melakukan penindakan tegas terhadap oknum atau cukong yang menjadi pelaku penambangan dengan menggunakan alat-alat berat, karena dampaknya sangat merusak lingkungan,” ujar Turangan.

Ia pun meminta agar pihak Polri dalam hal ini Kapolri untuk menurunkan tim dari Mabes Polri guna melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku PETI di BMR terutama Potolo dan Rumagit.

Baca juga:  Angelica Tengker Ajak Masyarakat Sulut Tetap Jaga Kerukunan

Disampaikan Turangan bahwa Diduga pula, akibat dari ketidak-tegasan dari Aparat Penegak Hukum diwilayah Sulawesi Utara seperti pihak Polda Sulut dan Polres yang ada diwilayah BMR sehingga aktivitas PETI terus berjalan.

“Kapolri harus secepatnya mengambil tindakan, bila terbukti ada pihak-pihak yang membackup aktivitas PETI terlebih bila yang membackup tersebut dari pihak APH, Kapolri harus memberikan sanksi hukum kepada mereka aparat kepolisian yang terbukti membackup aktivitas PETI, dan diduga ada dibelakang Potolo dan Rumagit ikut main dalam Illegal Minning,” tegas Turangan. (red)*