Setelah Diberitakan, Lurah Sirandorung Terbitkan Surat Tertulis Pergantian Kepala Lingkungan

Daerah40 Dilihat

Setelah Diberitakan, Lurah Sirandorung Terbitkan Surat Tertulis Pergantian Kepala Lingkungan

 

Labuhanbatu.Transparansi Indonesia.co.id

Kepala Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu sebelumnya telah memberhentikan beberapa kepala lingkungan di wilayah kerjanya, tanpa menerbitkan surat pemberhentian dan hanya melalui lisan saja

Hal itu menjadi sorotan transparansi Indonesia news karena terkesan dilakukan secara sepihak dan diduga karena mendapat tekanan dari pihak tertentu.

Setelah masalah tersebut viral dalam pemberitaan dan sudah menjadi konsumsi publik, barulah kemudian kepala kelurahan Sirandorung menerbitkan surat keputusan kepala kelurahan Sirandorung tentang pergantian dan pengangkatan kepala lingkungan.

Informasi dan data diperoleh transparansi Indonesia news kepala kelurahan Sirandorung mengeluarkan surat keputusan tentang pergantian dan pengangkatan kepala lingkungan Aek Matio dengan nomor : 140/1742/PEM-KB/2021 pada Jum’at (15/10/2021).

Adapun yang menjadi pertimbangan pergantian dan pengangkatan kepala lingkungan di wilayah kerjanya sebagaimana yang dikutip transparansi Indonesianews dalam salinan surat keputusan kepala kelurahan Sirandorung tersebut dikatakan, bahwa untuk kelancaran pemerintahan, pembangunan dan penyelenggaraan kemasyarakatan kelurahan Sirandorung perlu diadakan pengangkatan kepala lingkungan di kelurahan Sirandorung kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, maka perlu ditetapkan dengan keputusan kepala kelurahan Sirandorung kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam surat keputusan kepala kelurahan Sirandorung tentang pergantian dan pengangkatan kepala lingkungan Aek Matio tersebut juga mencantumkan undang-undang dan peraturan pemerintah antara lain, 1. Undang – undang nomor : 32 tahun 2003 tentang pemerintahan daerah. 2. Undang – undang nomor : 33 tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. 3. Peraturan pemerintah nomor : 73 tahun 2005 tentang kelurahan.

Sebelumnya kepala kelurahan Sirandorung Muhammad Khamisdan Ritonga kepada transparansi Indonesianews mengatakan tidak bisa mengeluarkan surat pemberhentian mengingat belum adanya peraturan daerah tentang pengaturan mekanisme pemberhentian kepala lingkungan di kabupaten Labuhanbatu.

Setelah Diberitakan, Pergantian Kepala Lingkungan
Setelah Diberitakan, Lurah Sirandorung Terbitkan Surat Tertulis Pergantian Kepala Lingkungan
Labuhanbatu
Kepala Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu sebelumnya telah memberhentikan beberapa kepala lingkungan di wilayah kerjanya, tanpa menerbitkan surat pemberhentian dan hanya melalui lisan saja

Hal itu menjadi sorotan transparansi Indonesianews karena terkesan dilakukan secara sepihak dan diduga karena mendapat tekanan dari pihak tertentu.
Setelah masalah tersebut viral dalam pemberitaan dan sudah menjadi konsumsi publik, barulah kemudian kepala kelurahan Sirandorung menerbitkan surat keputusan kepala kelurahan Sirandorung tentang pergantian dan pengangkatan kepala lingkungan.

Informasi dan data diperoleh transparansi Indonesianews kepala kelurahan Sirandorung mengeluarkan surat keputusan tentang pergantian dan pengangkatan kepala lingkungan Aek Matio dengan nomor : 140/1742/PEM-KB/2021 pada Jum’at (15/10/2021).

Adapun yang menjadi pertimbangan pergantian dan pengangkatan kepala lingkungan di wilayah kerjanya sebagaimana yang dikutip transparan Indonesianews dalam salinan surat keputusan kepala kelurahan Sirandorung tersebut dikatakan, bahwa untuk kelancaran pemerintahan, pembangunan dan penyelenggaraan kemasyarakatan kelurahan Sirandorung perlu diadakan pengangkatan kepala lingkungan di kelurahan Sirandorung kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, maka perlu ditetapkan dengan keputusan kepala kelurahan Sirandorung kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam surat keputusan kepala kelurahan Sirandorung tentang pergantian dan pengangkatan kepala lingkungan Aek Matio tersebut juga mencantumkan undang-undang dan peraturan pemerintah antara lain, 1. Undang – undang nomor : 32 tahun 2003 tentang pemerintahan daerah. 2. Undang – undang nomor : 33 tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. 3. Peraturan pemerintah nomor : 73 tahun 2005 tentang kelurahan.

Sebelumnya kepala kelurahan Sirandorung Muhammad Khamisdan Ritonga kepada transparansiindonesia news mengatakan tidak bisa mengeluarkan surat pemberhentian mengingat belum adanya peraturan daerah tentang pengaturan mekanisme pemberhentian kepala lingkungan di kabupaten Labuhanbatu.

Sehubungan dengan terbitnya surat keputusan tersebut transparansi Indonesianews coba meminta konfirmasi kepala kelurahan Sirandorung melalui seluler, namun disayangkan hingga tiga kali panggilan masuk lurah Sirandorung tidak menjawab panggilan transparansi Indonesianews.

Baca juga:  DAK Fhisik SD TA 2021 Tidak Bisa Dibayarkan, Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Wanprestasi ?

Diberitakan sebelumnya, beberapa kepala lingkungan di kelurahan Sirandorung kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu telah diganti, diberhentikan secara sepihak oleh kepala kelurahan Sirandorung Muhammad Khamisdan Ritonga dengan mengangkat kepala lingkungan yang baru.

Adapun kepala lingkungan yang diberhentikan secara sepihak berdasarkan informasi yang dihimpun transparansi Indonesianews yakni kepala lingkungan Tahalak Simin (Talsim) dan kepala lingkungan Pasuruan Jaya.

Namun anehnya, dalam melakukan pergantian kepala lingkungan yang lama kepala kelurahan Sirandorung tidak menerbitkan surat pemberhentian secara tertulis, pemberhentian dimaksud hanya secara lisan saja, sementara itu SK kepala lingkungan yang lama masih dipegang oleh kepala lingkungan yang diberhentikan secara sepihak tersebut.

Sementara itu, untuk pengangkatan kepala lingkungan yang baru kepala kelurahan Sirandorung mengeluarkan surat keputusan kepala kelurahan Sirandorung kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu yang mana tertuang pengangkatan menjadi kepala lingkungan yang baru mengantikan kepala lingkungan yang lama.

HOME
POLITIK
EKONOMI
BURUH & TENAGA KERJA
HIBURAN
PENDIDIKAN
OLAHRAGA
OPINI
PEMILUKADA
HUKUM & KEAMANAN
ADVERTORIAL
LAINNYA

Home
Sosial Budaya
Setelah Diberitakan, Lurah Sirandorung Terbitkan Surat Tertulis Pergantian Kepala Lingkungan
Setelah Diberitakan, Lurah Sirandorung Terbitkan Surat Tertulis Pergantian Kepala Lingkungan
Labuhanbatu (transparansi Indonesianews.com)
Oleh: Harry Dharmawan p Ginting
Sabtu, 16 Okt 2021 13:56
Istimewa
Kepala Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu sebelumnya telah memberhentikan beberapa kepala lingkungan di wilayah kerjanya, tanpa menerbitkan surat pemberhentian dan hanya melalui lisan saja

Hal itu menjadi sorotan transparansi Indonesianews karena terkesan dilakukan secara sepihak dan diduga karena mendapat tekanan dari pihak tertentu.

Setelah masalah tersebut viral dalam pemberitaan dan sudah menjadi konsumsi publik, barulah kemudian kepala kelurahan Sirandorung menerbitkan surat keputusan kepala kelurahan Sirandorung tentang pergantian dan pengangkatan kepala lingkungan.

Informasi dan data diperoleh utamanews kepala kelurahan Sirandorung mengeluarkan surat keputusan tentang pergantian dan pengangkatan kepala lingkungan Aek Matio dengan nomor : 140/1742/PEM-KB/2021 pada Jum’at (15/10/2021).

Adapun yang menjadi pertimbangan pergantian dan pengangkatan kepala lingkungan di wilayah kerjanya sebagaimana yang dikutip transparansiindonesia news dalam salinan surat keputusan kepala kelurahan Sirandorung tersebut dikatakan, bahwa untuk kelancaran pemerintahan, pembangunan dan penyelenggaraan kemasyarakatan kelurahan Sirandorung perlu diadakan pengangkatan kepala lingkungan di kelurahan Sirandorung kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, maka perlu ditetapkan dengan keputusan kepala kelurahan Sirandorung kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam surat keputusan kepala kelurahan Sirandorung tentang pergantian dan pengangkatan kepala lingkungan Aek Matio tersebut juga mencantumkan undang-undang dan peraturan pemerintah antara lain, 1. Undang – undang nomor : 32 tahun 2003 tentang pemerintahan daerah. 2. Undang – undang nomor : 33 tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. 3. Peraturan pemerintah nomor : 73 tahun 2005 tentang kelurahan.

Sebelumnya kepala kelurahan Sirandorung Muhammad Khamisdan Ritonga kepada transparansi Indonesianews mengatakan tidak bisa mengeluarkan surat pemberhentian mengingat belum adanya peraturan daerah tentang pengaturan mekanisme pemberhentian kepala lingkungan di kabupaten Labuhanbatu.

Sehubungan dengan terbitnya surat keputusan tersebut transparansi Indonesianews coba meminta konfirmasi kepala kelurahan Sirandorung melalui seluler, namun disayangkan hingga tiga kali panggilan masuk lurah Sirandorung tidak menjawab panggilan transparansi Indonesianews.

Diberitakan sebelumnya, beberapa kepala lingkungan di kelurahan Sirandorung kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu telah diganti, diberhentikan secara sepihak oleh kepala kelurahan Sirandorung Muhammad Khamisdan Ritonga dengan mengangkat kepala lingkungan yang baru.
Adapun kepala lingkungan yang diberhentikan secara sepihak berdasarkan informasi yang dihimpun transparansi Indonesianews yakni kepala lingkungan Tahalak Simin (Talsim) dan kepala lingkungan Pasuruan Jaya.

Baca juga:  Adanya Hewan Tarsius Spectrum, Palaes Siap Menjadi Desa Wisata Khusus dan Ikut Lomba Desa Wisata Nasional

Namun anehnya, dalam melakukan pergantian kepala lingkungan yang lama kepala kelurahan Sirandorung tidak menerbitkan surat pemberhentian secara tertulis, pemberhentian dimaksud hanya secara lisan saja, sementara itu SK kepala lingkungan yang lama masih dipegang oleh kepala lingkungan yang diberhentikan secara sepihak tersebut.

Sementara itu, untuk pengangkatan kepala lingkungan yang baru kepala kelurahan Sirandorung mengeluarkan surat keputusan kepala kelurahan Sirandorung kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu yang mana tertuang pengangkatan menjadi kepala lingkungan yang baru mengantikan kepala lingkungan yang lama.

Dalam hal ini, diduga kuat kepala kelurahan Sirandorung M. Khamisdan Ritonga dalam membuat kebijakan dikarenakan mendapat tekanan dalam proses pergantian kepala lingkungan yang ada diwilayah kerjanya.

Selain itu pergantian kepala lingkungan secara sepihak tersebut, diduga sarat oleh kepentingan politik pejabat yang berkuasa saat ini, yang mana tujuannya menempatkan orang-orang disekitarnya menduduki jabatan kepala lingkungan dugaan kuat untuk melakukan penggalangan dukungan suara kedepannya kepada masyarakat selaku pemegang hak suara dalam gelaran pemilihan kepala daerah yang akan yang dilaksanakan secara serentak di tahun 2024.

Dalam hal ini, kepala lingkungan adalah seseorang yang dipercaya untuk memimpin lingkungan yang dipilih oleh masyarakat setempat, yang selalu patuh dan taat menjalankan perintah atasan dalam hal ini, lurah selaku pemangku jabatan kepala kelurahan, jadi apapun yang diperintahkan atasan mereka akan kerjakan, dan kini akibat kepatuhan mereka terhadap atasan berdampak pada jabatan kepala lingkungan yang mereka dipegang.

Seyogianya, kepala kelurahan yang seharusnya dicopot dari jabatannya, bukan kepala lingkungan yang notabene orang yang selalu mendapat perintah, dan harusnya terhadap kepala lingkungan dilakukan pembinaan untuk dapat mendukung dan menjalankan visi dan misi kepala daerah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat banyak

Terkait hal pemberhentian kepala lingkungan secara sepihak tersebut, transparansi Indonesianews coba meminta konfirmasi kepala kelurahan sirandorung M. Khamisdan Ritonga melalui panggilan whastappnya, Senin (11/10/2021) Sekira pukul 15:23 Wib.

Kepala kelurahan sirandorung M Khamisdan Ritonga mengatakan untuk kepala lingkungan yang sudah diganti ada dua orang, dan tambahan dua lagi sudah diproses pergantianya.

“Kepala lingkungan tersebut diberhentikan, untuk reorganisasi dan penyegaran itu bisa saja bang,” Ucap Khamisdan kepada transparansi Indonesianews

Saat disinggung transparansi Indonesianews apakah kepala lingkungan yang ada dikelurahan sirandorung akan diganti semua, Khamisdan menjelaskan kemungkinan akan diganti semua, “Mungkin-mungkin kesana arahnya bang,” Tegasnya lagi.

Kembali disinggung transparansi Indonesianews lurah sirandorung dapat tekanan dari siapa untuk pergantian kepala lingkungan, Khamisdan mengatakan “Wuiih.!!! macamlah itu bang, ada yang ngapain itu tak bisa dibilang bang, Ujarnya tanpa menyebutkan nama seseorang yang memberikan tekanan terhadap dirinya.

Lanjut Khamisdan, “Statusnya pemberhentian, reorganisasi, penyegaran biasanya itu lurah, tidak ada istilah pemberhentian atau pemecatan mana ada kayak gitu, samanya itu statusnya, dan terkait pergantian kepala lingkungan tidak ada perdanya,” Ungkap Khamisdan menutup komunikasinya.

Disisi lain terpisah salah seorang mantan kepala lingkungan yang sudah diberhentikan yang tidak ingin disebutkan namanya, saat dikonfirmasi transparansi Indonesianews membenarkan kalau diberhentikan tanpa surat pemberhentian melainkan hanya lisan saja.

“Kita tidak tahu kesalahan apa sehingga diberhentikan sepihak, padahal seingat saya, kita bekerja sesuai dengan aturan yang ada, bahkan sangat mematuhi perintah atasan, bekerja dengan sungguh-sungguh memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan ditingkat lingkungan,” Ucapnya.

Sehubungan dengan pernyataan kepala kelurahan sirandorung yang mendapat tekanan dari seseorang, transparansi Indonesianews terus mendalami dengan melakukan investigasi mengungkap orang-orang yang diduga melakukan penekanan atas pergantian sepihak kepala lingkungan khususnya yang ada di kelurahan sirandorung serta mendalami informasi dugaan adanya pungli sebesar Rp15 juta (lima belas juta) rupiah untuk mendapat posisi jabatan sebagai kepala lingkungan.