Belum Divaksin, Prades Di Maesaan Terancam Tak Bisa Terima Tunjangan

Maesaan, Minsel780 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan dalam upaya meningkatkan capaian vaksinasi bagi warga sasaran vaksin mengambil langkah dengan meminta menunjukkan kartu vaksin disaat melakukan pengurusan administrasi.

Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan Maesaan, perihal himbauan dengan nomor surat: 119/A4/KM/X-2021 yang ditanda tangani langsung oleh Camat Maesaan Jelly Nelwan SPt.

Selain saat mengurus administrasi baik di desa maupun di kecamatan diminta menunjukan kartu vaksin atau bukti sudah divaksin, warga masyarakat penerima bantuan sosial, seperti PKH, BPNT, BST maupun BLT-DD maupun bansos lainnya, diminta untuk menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga:  Wujud Legislator Yang Benar-benar Representasi Rakyat, NVM Serap Aspirasi Warga Maesaan

Begitupun bagi jajaran pemerintahan desa, Perangkat Desa, BPD LPMD maupun PKK yang akan menerima Siltap, tunjangan maupun intensif sudah harus divaksin, sehingga mengartikan bahwa bagi perangkat desa (Prades), BPD, LPMD dan PKK yang belum melakukan vaksinasi, terancam tak bisa menerima Siltap, tunjangan maupun intensif.

Surat dari pemerintah kecamatan Maesaan tersebut, dikeluarkan guna menindak-lanjuti hasil rapat bersama dengan Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH tentang percepatan pemutusan penyebaran Covid-19, di kabupaten Minsel melalui program vaksinasi.

Dan berikut isi surat dari pemerintah kecamatan Maesaan tertanggal 28 Oktober 2021;

Baca juga:  Upaya Wujudkan Sekolah Hijau, CEP Bantu SMAN 1 Amurang Melalui Pembangunan IPAL


‘Perangkat desa, BPD, LPMD bersama keluarga bahkan seluruh masyarakat yang divaksinasi agar segera divaksin, karena dalam kebutuhan pelayanan baik pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan diminta untuk dapat menunjukkan kartu atau bukti vaksin termasuk ketika menerima bantuan-bantuan baik PKH, BLT-DD, BST maupun bantuan lain, begitu juga perangkat desa, BPD, LPMD, PKK yang akan menerima tunjangan/intensif harus sudah divaksin
‘.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang