Sulut, transparansiindonesia.co.id – Terkait kasus pembunuhan yang mengakibatkan Nedwin Lakaoni meninggal dunia, pihak keluarga korban terus meminta keadilan dimana putusan sidang beberapa waktu lalu terdakwa hanya diputus 1,8 tahun penjara dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
Dari informasi yang diperoleh, bahwa pada Senin, 1 November 2021 lalu pihak keluarga korban yang didampingi kuasa hukum (pengacara) Jemmy Timbuleng mendatangi langsung Kantor Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Jemmy Timbuleng SH, ditunjuk oleh keluarga untuk menangani keluhan mereka, dan menyambangi Kantor Kejati Sulut lalu bertemu dengan Kepala Tata Usaha Kejati Sulut Rein Tololiu SH.MH, dimana pengacara Jemmy Timbuleng dalam pertemuan tersebut langsung menyerahkan surat aduan dan laporan terhadap jaksa ‘Nakal’ yang hanya menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
Pihak keluarga korban melalui pengacara Jemmy Timbuleng SH, melaporkan oknum Kejari Bitung inisial JW karena berbagai hal diantaranya;
1.Sebelum melakukan persidangan jaksa mengatakan “So boleh damai karena hukuman hanya di bawah 5 tahun.
2.Terhadap persidangan di pengadilan negeri bitung jaksa menyembunyikan agenda sidang sehingga kami keluarga tidak mengetahui hasil persidangan, sehingga kami merasa curiga atas jaksa penuntut umum.
3.Terhadap tuntutan JPU kami merasa kecewa, marah, dan sakit hati dan kami keluarga merasa keberatan atas tuntutan jaksa tersebut.
Dikatakan pengacara Jemmy Timbuleng SH, Karena menurut pihak keluarga Tuntutan seperti itu sangat tidak masuk akal dan patut dipertanyakan. Dan kami keluarga menduga sudah ada permainan disini.
“Apa yang dilakukan oleh oknum oknum jaksa JW bisa merusak citra institusi kejaksaan serta menandakan hilangnya integritas dan profesionalisme serta keadilan terhadap masyarakat,” kata Jemmy Timbuleng.
Ditambahkannya pula bahwa upaya dari pihak keluarga korban tersebut nantinya akan menjadi tolak ukur, dimana nantinya para pelaku kejahatan lain terlebih pelaku khusus kasus pembunuhan, apakah mungkin terdakwa memiliki uang lebih sehingga hukum bisa dibeli, lantas bagaimana mereka yang tak berduit. Intinya keadilan harus ditegakkan pelaku kejahatan harus dihukum sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di negeri ini.
Untuk diketahui, pada medio bulan April lalu Kota Bitung dihebohkan dengan adanya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Jemmy Andris dengan korban Nedwin Lakaoni, dan telah disidangkan dengan hasil putusan terdakwa di vonis hakim 1,8 tahun penjara dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa 2 tahun kurungan penjara. (red)*




