Sulut, transparansiindonesia.co.id – Kasus pemberhentian sejumlah perangkat desa Sinisir, Kecamatan Modoinding yang akhirnya berlabuh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya memenangkan gugatan.
Dimana Posbakum Sulawesi Utara, berhasil memenangkan perkara tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulut Adv. E.K Tindangen SH. CPM. CPrM. CPCLE, pada Senin 1 November 2021.
Dikatakan Tindangen bahwa ia sangat berterima kasih kepada yang maha besar Tuhan atas menangnya kasus perangkat desa yang dipecat secara sepihak dan semena-mena oleh oknum penjabat HukumTua di PTUN, dan komitmen Posbakum Sulut tetap berpihak pada rakyat untuk mencari keadilan.
Pihak terkait, dalam hal ini oknum penjabat HukumTua untuk tidak semena-mena melakukan pemberhentian perangkat desa secara sepihak dan tidak sesuai dengan mekanisme, karena pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sudah diatur dalam ketentuan sebagaimana tertuang dalam Permendagri 67 tahun 2017.
Pihak Posbakum Sulawesi Utara pun dalam menangani kasus tersebut, telah menghimpun data sendiri dengan melakukan investigasi langsung turun ke desa-desa, yang dimana terdapat juga banyak desa yang kasus pemberhentian prades-nya ditangani Posbakum Sulut, kasus nya banyak perangkat desa yang diberhentikan adalah perangkat desa yang masih aktif, dan tidak bermasalah, bahkan perangkat desa sangat rajin dalam menjalankan tupoksi dan loyal pada perintah atasan.
Seharusnya, kata dia, pihak terkait jangan sewena-wena dalam memberhentikan 15 perangkat desa Sinisir.
Dijelaskan Tindangen bahwa pejabat pimpinan pemerintahan haruslah taat pada undang-undang tentang perangkat desa dan Permendagri, dan pula harus loyal pada Konstitusi agar pimpinan pemerintahan takut untuk melakukan hal-hal yang melanggar konstitusi atau undang undang, seperti kasus pemberhentian prades ini, jika pemecatan bermasalah maka akan berhadapan dengan hukum.
Ditegaskannya pejabat pemerintah seperti penjabat HukumTua untuk janganlah melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum kalau tidak mau diseret ke ranah hukum, sesuailag dengan hati nurani dalam menjalankan roda pemerintahan jangan karena ada tekanan politik sehingga dengan semena-mena melakukan pencegahan pemecatan atau pemberhentian secara semena-mena.
“Kami dari Posbakum Sulawesi Utara menyampaikan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang sudah membuat pengaduan di Posbakum Sulawesi Utara dan melibatkan kami untuk penanganan perkara ini,” tutup Tindangen. (red)*




