DPO Curas di Jalan Umum Gunung Labuhan, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curas Sepeda Motor

Waykanan (Lampung) Transparansi Indonesia.co.id – Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Gunung Labuhan berhasil meringkus diduga DPO pelaku curas di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (02/12/2021).

Tersangka inisial JN warga Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan .

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian curas (pencurian dengan kekerasan) terjadi pada hari Jum’at Tanggal 16 November 2012 sekira pukul 17.10 wib di Jalan Umum, Dusun Pekuluran Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Bermula korban mengajak rekannya untuk bersama Neli pergi bermain ke Kampung Gunung Bertuah jauh dari rumah korban melewati perbatasan sekira jarak 25 meter, tiba-tiba kawan korban hendak membenarkan roknya yang tersangkut di engkol sepeda motor milik korban
Karena roknya tersangkut lalu korban pun memperlambat laju kendaraan honda beat warna merah No.Pol : BE 3552 WA miliknya dengan kecepatan rata-rata sekitar 20 kilometer / jam.

Beberapa waktu kemudian datang pelaku bersama rekannya yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna silver langsung memberhentikan motor korban disertai ancaman menggunakan senjata tajam berupa sebilah pisau ke arah leher korban dari arah kanan agar korban turun dari motor.

Korban lalu terjatuh dan sempat melakukan perlawanan dengan mengambil batu dan hendak melempar ke arah pelaku namun rekan korban terancam karena pelaku mengacungkan pisau ke arah Neli.

Akhirnya pelaku berhasil mengambil motor korban dan kabur kearah kayu batu dan korban melaporkan kejadian tersebut Polsek Gunung Labuhan untuk diproses lebih lanjut

Kronologis penangkapan TSK Curas pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021, sekitar pukul 11:00 Wib, petugas mendapatkan informasi bahwa TSK berada di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan, sesampainya dilokasi petugas gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Gunung Labuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini , tersangka dibawa ke mako Sat Reskrim Polres Way Kanan untuk di lakukan Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya TSK dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap IPTU Des Herison Syafutra.

Baca juga:  Hak Jawab Dan Hak Koreksi, Pemberitaan Kasus M.Kace

Thab