Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Proyek pembangunan PT Wuling yang berada di Ciledug mengundang sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari LSM-AMTI yang menduga proyek pembangunan tersebut belum memiliki izin.
PT Wuling bebas melakukan aktivitas di Ciledug, tepatnya di Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Tanggerang, dengan luas kurang lebih 1.000 M2.
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) melalui ketua umum Tommy Turangan SH menyoroti akan pembangunan PT Wuling yang diduga belum mengantongi ijin namun bebas melakukan aktivitas.
Dikatakan Turangan bahwa segala bentuk pembangunan, tentunya harus mengantongi ijin dari instansi terkait, namun oleh PT Wuling terus dan bebas melakukan aktivitas pembangunan walaupun diduga belum mengantongi ijin.
“Proyek tersebut harus diberhentikan sementara, karena diduga belum mengantongi ijin, instansi dan pihak terkait harus memperhatikan ini, jangan sampai ada aturan yang dilanggar,” kata Tommy Turangan.
Ditegaskan Tommy Turangan bahwa, untuk kenyamanan dan kelancaran pembangunan oleh pihak PT Wuling, seharusnya pihak kontraktor harus mengurus ijin pembangunan, jangan melanggar aturan yang berlaku.
“Kita akan terus memantau pembangunan ini, harus transparan pada intinya, jangan lagi ada permainan antara pihak pengelola (kontraktor dengan instansi terkait sebagai pemberi ijin pembangunan,” tegasnya. (red/TI)*





