Sidak Ruang Tahanan Polres Kampar, Banyak Barang Yang dilarang di Temukan

RIAU1242 Dilihat

BANGKINANG, Transparansi Indonesia.co.id Kegiatan pemeriksaan mendadak (Sidak) Ruangan Tahti Polres Kampar, guna mengecek kondisi kamar di dalam ruangan tahanan dan antisipasi adanya barang-barang atau alat yang dilarang masuk dalam ruang tahanan.

Kegiatan ini yang di laksanakan Jumat (29/4/2022) sekira pukul 14.00 Wib yang dilaksanakan Pemeriksaan mendadak (Sidak) Ruangan Tahti Mapolres Kampar.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K.,M.H, Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K.,M.H, para PJU, Para Perwira dan Personil Polres Kampar.

Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kampar AKP Rokhani S.S, M.H diikuti personil yang terlibat Sidak yang terdiri dari masing-masing Bag, Sat dan Si berjumlah +- 40 personil.

Baca juga:  Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Kampar Menuai Protes, LSM Penjara Akan Melaporkan ke Polisi

Setelah pelaksanaan Apel, dilanjutkan dengan pemeriksaan Ruangan Tahti Polres Kampar. Adapun hasil Pemeriksaan / Sidak ditemukan barang-barang yang tidak diperbolehkan dalam Ruangan Sel Tahti Polres Kampar.

Baik sel tahanan laki-laki maupun perempuan banyak di temukan barang yang tidak seharusnya di dalam tahana. Yaitu 5 pisau cukur, ikat pinggang, sikat gigi, sendok makan, gulungan benang dan jarum jahit, rokok dan benda lainnya.

“Selanjutkan terhadap barang-barang hasil Sidak tersebut diamankan di Ruangan Sat Reskrim Polres Kampar” Jelas Kabag Ops Polres Kampar AKP Rokhani S.S.MH.

Baca juga:  LSM Penjara Kampar Soroti BAZNAS, Minta Data Penerima Zakat Dibuka

Ini memang rutin kita lakukan untuk tetap aman dan kondusif di dalam sel sel tahanan.
” Ini juga jadi perhatian khusus untuk tahananan, jangan sampai ada barang seperti di atas untuk di bawa kedalam sel tahanan, ” Tegas Kabag Ops.

(ROMI)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang