Manado, transparansiindonesia.co.id – Aroma suap-menyuap terindikasi terjadi dalam pemilihan bakal calon Rektor Universitas Samratulangi untuk periode 2022-2026.
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) melalui Ketua Umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH mengatakan bahwa aroma suap menyeruak dalam suksesi untuk memperebutkan posisi sebagai orang nomor satu dilingkungan Universitas Samratulangi.
Dimana dalam proses dan tahapan yang telah dilakukan oleh panitia pemilihan, telah ada tiga nama yang didapat dan nama-nama tersebut langsung dikirim Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Adapun tiga nama bakal calon Rektor Unsrat yang namanya dikirim ke Kemendikbud Ristek yakni Ir. Deddy Tooy, Prof. Fabian Manoppo, dan Prof. Grevo Gerung.
Ketua Umum LSM-AMTI, Tommy Turangan mengatakan sangat memalukan dengan apa yang terjadi dalam proses pemilihan bakal calon Rektor Unsrat, karena adanya dugaan suap yang dilakukan oleh Bakal Calon Rektor Unsrat, hanya karena ambisi ingin menduduki kursi Rektor sehingga menghalalkan segala cara termasuk melakukan suap.
Maka dari itu, dengan adanya dugaan dan indikasi suap dalam pemilihan bakal calon Rektor Unsrat, Turangan pun meminta agar Kementerian Pendidikan untuk membatalkan tiga nama yang telah dikirimkan, dan panitia untuk segera melakukan pemilihan ulang.
“Jangan sampai Unsrat menghasilkan Rektor yang dipilih dengan terindikasi adanya dugaan suap menyuap dalam proses dan tahapan, sangat memalukan bila Rektor Unsrat didapat melalui pemilihan yang ‘Ca Beres’, Kemendikbud Ristek harus mencoret nama bakal calon Rektor Unsrat yang terindikasi melakukan suap yang telah dikirimkan, dan memeriksa anggota Senat yang terlibat,” ujar Turangan.
Ditegaskannya pula agar aparat penegak hukum dapat turun dan menyelidiki akan adanya dugaan suap yang terjadi dalam proses pemilihan bakal calon Rektor Unsrat, agar supaya nantinya Pemilihan Rektor Unsrat benar-benar bersih, dengan tidak adanya suap menyuap.
“LSM AMTI meminta pula agar aparat penegak hukum dapat masuk untuk menyelidiki dugaan ini, memeriksa siapa pemberi suap dan siapa penerima suap, dan apabila terbukti adanya suap menyuap maka bakal calon Rektor Unsrat yang diduga memberi suap harus mendapatkan sanksi begitupun dengan penerima suap harus mendapatkan sanksi,” tegas Turangan.
Jadi pada intinya sebagai lembaga anti rasuah, LSM-AMTI melalui Ketum Tommy Turangan, meminta dengan sangat agar Kemdikbud Ristek mencoret nama bakal calon Rektor Unsrat yang diduga melakukan suap dalam proses pemilihan bakal calon Rektor Unsrat.
(T2)*

 
																				 
    



