KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI BATAM DAN UNIT PELAYANAN PASPOR MEMBATALKAN DPRI

Daerah56 Dilihat

BATAM, Transparansi Indonesia.co.id 10/6/2022
Kepri || Sebagai pintu gerbang salah satu instansi pertahanan negara dalam hal mengantisipasi keluar masuknya manusia dan barang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kantor Imigrasi merupakan ujung tombak yang di amanahkan oleh negara untuk menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) tersebut.

Kepada awak media Jum’at (10/06/2022), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menyampaikan bahwasannya  dalam rangka pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural (TKI NP), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melaksanakan penolakan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) di Tahun 2022 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Unit Layanan Paspor Harbour Bay.

Baca juga:  Danrem 052/WKR Tanamkan Ideologi Pancasila Kepada Siswa SMK Islamic Village Dan SMK Aero Dirgantara

Adapun data jumlah penolakan permohonan DPRI per 09 Juni 2022 yaitu:
1. Bulan Januari terdapat 22 penolakan permohonan DPRI;
2. Bulan Februari terdapat 4 penolakan permohonan DPRI;
3. Bulan Maret terdapat 5 penolakan permohonan DPRI;
4. Bulan April terdapat 5 penolakan permohonan DPRI;
5. Bulan Mei terdapat 30 penolakan permohonan DPRI; dan
6. Bulan Juni terdapat 13 penolakan permohonan DPRI;

Total jumlah penolakan permohonan DPRI per 09 Juni 2022 adalah 74 penolakan permohonan DPRI.Alasan-alasan penolakan permohonan DPRI yaitu:
1. Tidak memberikan keterangan dengan benar sebesar 37%;
2. Tidak dapat melampirkan persyaratan tambahan sebesar 28%; dan
3. Terindikasi bekerja secara non prosedural sebesar 35%.

Baca juga:  Muskab Korpri Labuhanbatu Tahun 2022 resmi dibuka

“Kami sangat open apabila ada advis advis dari mitra lembaga sosial kontrol yang sifatnya membangun agar kinerja kami untuk ke depannya yang lebih baik lagi,” ucap Subki.

Dalam kesempatan ini saya sampaikan agar tidak terjadi mis communication bahwa tujuan pembatalan tersebut bukan untuk mempersulit namun untuk mengantisipasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Perdagangan Manusia (Human Trafficking), ujar Subki Miuldi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengakhiri pembicaraannya.

(Tim )