Pelaku Narkoba Warga Desa Koto Perambahan, di Ringkus di Hotel Pekanbaru Oleh Ojoloyo

RIAU91 Dilihat

KAMPA, Transparansi Indonesia.co.id Tim Ojoloyo Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku diduga bandar Narkoba, pelaku ditangkap di salah satu hotel di Pekanbaru usai menggeledah rumahnya, Selasa Tanggal 21 Juni 2022 Sekira Pukul 14.00 WIB.

Pelaku adalah BY alias Ibot (48) warga Dusun Padang Merbau, Desa Koto Penambahan, Kecamatan Kampar.

Barang bukti berhasil diamankan saat penggeledahan rumah pelaku adalah 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibuingkus dengan plastic bening (Bruto 8.13 Gram). 3 (tiga) Buah Plastik Bening, sendok shabu, kotak rokok merk sampoerna, kotak warna merah, handphone merk Vivo warna biru dan uang tunai sejumlah Rp.800.000 (dealapan ratus ribu rupiah).

Baca juga:  Kadis Perkim Bungkam Alasan Apa Blokir WhatsApp Tim Wartawan Terkait MCK

Awal mula kejadian ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun Padang Merbau, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan aparat Desa setempat di rumah pelaku.

Didalam rumahnya ditemukan 8 (delapan) Paket narkotika jenis shabu didalam kamar tersangka.

Lalu pelaku sedang tidak ada di rumah, lalu dilakukan interogasi terhadap istrinya. Lalu ia mengatakan bahwa suaminya ke Pekanbaru.

Usai mendengar keterangan istrinya, tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka disalah satu penginapan daerah payung sekaki kota pekanbaru .

Baca juga:  Pemuda Tenggelam di Danau, Kini Korban Belum di Temukan

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang di dampingi oleh pihak penginapan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam saku celananya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan pelaku ini, “pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut, “ujarnya.

Dari hasil introgasi pelaku, barang haram ia dapat dari kampung dalam Kota Pekanbaru. ” Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,”tandas Kasat.

(ROMI)