Diduga Gelapkan Sertifikat, LSM AMTI Bakal Laporkan Bank Bukopin Manado

Nasional139 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia angkat bicara terkait dugaan penggelapan sertifikat rumah yang dilakukan oleh Bank Bukopin Manado.

Diduga Bank Bukopin Manado melakukan penggelapan sertifikat rumah milik dari inisial SK yang dijaminkannya di Bank Bukopin Manado.

Namun oleh SK mengatakan bahwa sertifikat rumah yang dijaminkannnya tersebut ke Bank Bukopin Manado  telah berpindah tangan ke pihak ke-tiga.

Padahal menurutnya SK, ia telah beritikad baik untuk melunasi hutangnya di Bank Bukopin Manado, namun ia sangat kaget mengetahui bahwa sertifikat rumah yang ia gadaikan di Bank Bukopin Manado telah dipindah tangankan ke pihak ke-tiga.

Baca juga:  Diduga Banyak Tinggalkan Masalah, Turangan; "Bart Assa Harus Berranggung-jawab"

Akan halnya tersebut, maka LSM-AMTI melalui ketua umum DPP Tommy Turangan SH mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Bank Bukopin Manado tersebut adalah suatu perbuatan melanggar hukum.

“Ini tentunya suatu perbuatan melanggar hukum, karena sertifikat rumah milik dari SK, dipindah tangankan ke pihak ke-tiga oleh Bank Bukopin, tanpa sepengetahuan dari pemilik sertifikat,” kata Tommy Turangan.

Apa yang dilakukan oleh Bank Bukopin Manado tersebut, mendapatkan tanggapan tegas dari LSM-AMTI, karena selaku lembaga anti rasuah di Negeri ini, Tommy Turangan SH mengatakan akan membawa dan melaporkan dugaan penggelapan sertifikat rumah tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

Baca juga:  dr.Tompi; "Teriak-teriak Zolim, Padahal Fahri dan Fadli Ikut Garap UU ITE"

“Hal ini akan kita laporkan ke APH, karena apa yang dilakukan oleh pihak Bank Bukopin Manado tersebut adalah suatu perbuatan melanggar hukum, karena melakukan penggelapan sertifikat dari nasabah yang sudah punya niat baik melunasi hutangnya,” tegas Turangan.
(red/TI)*