BPP Modoinding Lakukan Verval Poktan

Minsel1013 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Modoinding (BPP Modoinding) sementara dan sedang melaksanakan verifikasi dan validasi bagi kelompok tani (Poktan) yang ada di 10 Desa di Kecamatan Modoinding.

Kepala BPP Modoinding Renly Liow SP mengatakan bahwa verifikasi dan validasi data bagi para kelompok tani merupakan salah satu program dari kementerian pertanian, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemkab Minsel melalui Dinas Pertanian dan Peternakan Minsel dibawah kepemimpinan Kepala Dinas Feibe Pusung SPt, MSi.

Disampaikannya pula bahwa tujuan Verval bagi kelompok tani adalah bagian dari upaya pembenahan data sistem manajemen penyuluhan pertanian atau Simluhtan, sehingga wajib bagi para kelompok tani untuk mengikuti verifikasi dan validasi.

Tujuannya agar melalui verifikasi dan validasi tersebut, akan dapat diketahui mana kelompok tani yang masih aktif dan sudah tidak aktif.

Ditegaskan Renly Liow pula bahwa agar setiap kelompok tani wajib menyiapkan beberapa dokumen untuk dilakukan Verval, diantaranya dokumen sertifikat Poktan, berita acara pembentukan, berita acara pengukuhan, kartu keluarga, serta dokumen lainnya yang berhubungan dengan kelompok tani.

Baca juga:  Lokmin TW Ke-1 Puskesmas Maesaan, dr. Fero; Peran Lintas Sektor Guna Peningkatan Mutu Pelayanan

“Verval ini dilakukan tujuannya adalah untuk mengetahui keberadaan kelompok tani yang masih aktif dan yang sudah tidak aktif, maka dari itu sangat penting setiap kelompok tani untuk mengikuti Verval ini, maka dari itu persiapkan semua dokumen yang berhubungan dengan kelompok tani,guna dilakukan verifikasi dan validasi,” kata Renly Liow.

Dari sebanyak 253 kelompok tani yang ada di kecamatan Modoinding, sebagaimana disampaikan oleh Renly Liow, telah ada sekitar 150-an yang telah diverifikasi dan validasi , dan pihaknya akan terus melakukan Verval hingga batas waktu yang ditentukan yakni pada Minggu ke-dua bulan Juli 2022.

Nantinya bagi kelompok tani yang tidak melakukan verifikasi dan validasi sistem data Simluhtan, maka akan dianggap bahwa kelompok tani tersebut tidak aktif, sedangkan bagi kelompok tani yang tidak aktif, dikatakan Renly Liow bahwa tidak akan difasilitasi dalam berbagai program Kementerian Pertanian, salah satu contohnya yakni program bantuan pupuk bersubsidi.

Baca juga:  Kapolres Minsel; Ada Dua Kasus Dugaan Korupsi Dandes Siap Ke Tahap Penyidikan

Kepada awak media www.transparansiindonesia.co.id Kepala BPP Modoinding Renly Liow pun mengatakan bahwa bila ada warga masyarakat atau anggota kelompok tani yang terdaftar dalam dua kelompok tani, maka ia harus mengundurkan diri disalah satu kelompok tani, karena tidak diperbolehkan satu nama atau satu identitas terdaftar dalam dua atau lebih kelompok tani.

Begitupun, bagi masyarakat yang belum terdaftar sama sekali dalam kelompok tani, maka dianjurkannya untuk bergabung dengan kelompok tani yang telah ada dan telah lolos verifikasi dan validasi.

“Terimakasih kepada semua pengurus dan anggota kelompok tani yang telah bekerja sama dengan kami dalam hal pelaksanaan kegiatan verifikasi dan validasi kelompok tani, dan bagi Poktan yang belum tetap akan dilaksanakan Verval, maka dari persiapkan semua dokumen yang ada guna dilakukan verifikasi dan validasi oleh pihak BPP Modoinding,” tutup Renly Liow.
(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP