LSM AMTI Minta Desak Kapolda Riau Melalui Kapolres Kampar Evaluasi Tambang Pasir Batuan Ilegal Desa Padang Luas

RIAU176 Dilihat

Kampar, Transparansi Indonesia.co.id Seperti yang sudah di publikasikan sebelumnya PR PJ. Bupati Kamsol tambang Pasir batuan kerikil menggunakan mesin sedot di keseluruhan desa Padang Luas kecamatan Tambang kabupaten Kampar Riau. di duga tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) . disinyalir sepertinya pemerintah daerah kabupaten Kampar tak punya nyali untuk menutup aktivitas tersebut ada apa.

Di katakan kepala desa Padang Luas Darusman ,”Ya sejauh ini pihak pemerintahan desa tidak ada campur tangan soal mesin sedot yang ada di desa, Pendapatan Asli Desa (PAD) hingga saat ini juga tidak ada terhadap desa, kata Darusman.

Lanjut dia, mengenai izin ataupun rekomendasi dari desa hingga sekarang juga tidak ada, kalaupun mereka minta rekom dari desa tidak akan saya kasih alasan karena saya tahu usaha usaha mesin sedot yang ada di desa ini Ilegal,” beber Darusman Selaku kades setempat.

Baca juga:  Jumat Berkah, Polsek Bangkinang Barat Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

 

Akan hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Aliansi masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kabupaten Kampar Romi Antoni, angkat bicara minta Kapolda Riau desak melalui Kapolres Kampar supaya mengevaluasi kelokasi tambang pasir Batuan kerikil yang ada di desa Padang luas kecamatan tambang yang kian lagi maraknya terkesan kebal hukum. (8/8/2022)

“Seperti yang di katakan kades setempat kata Romi,” tambang pasir batuan yang saat ini beraktivitas di desanya tersebut dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada pengusaha pengusaha pasir bebatuan. jelas tambang pasir bebatuan kerikil yang menggunakan mesin sedot tidak mengantongi izin layak alias ilegal,” sambung Romi lagi.

Baca juga:  Kapolsek Kampar Kiri Gelar Jum'at Curhat Bersama Warga Masyarakat Sungai Raja

Berharap kepada Kapolda Riau melalui Kapolres Kampar yang baru bertugas di wilayah khususnya kabupaten Kampar. supya secepatnya bisa turun kelapangan untuk menghentikan aktivitas tambang pasir bebatuan kerikil ilegal ini, supaya jangan terlalu luas lagi dampak lingkungan terjadi di kabupaten Kampar khusunya di desa Padang Luas,”tutur Romi Antoni.

(Tim)