Realisasikan Anggaran KPD, Pemdes Pontak Lakukan Penanaman Jagung

Minsel15 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Anggaran pemanfaatan dana desa, yang dilaksanakan disetiap desa penerima manfaat dana desa tentunya harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diberlakukan.

Ditahun 2022 ini setiap desa penerima manfaat anggaran dana diharuskan mengalokasikan anggaran untuk ketahanan pangan desa (KPD) yang jumlahnya minimal 20 persen dari pagu dana desa.

Ketahanan pangan desa (KPD), menjadi suatu program prioritas bagi setiap desa penerima manfaat dana desa, guna meningkatkan ketahanan pangan di desa, terlebih dimasa pandemi saat ini.

Dan salah satu desa yang menerima manfaat anggaran dana desa, adalah Desa Pontak Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan.

Dan menindaklanjuti akan aturan dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait tentang pemanfaatan dana desa dibidang ketahanan pangan desa, maka pemerintah desa Pontak melaksanakan atau mengelola beberapa kegiatan, guna mewujudkan ketahanan pangan desa.

Salah satu yang dilakukan oleh pemerintah desa Pontak, dalam mewujudkan ketahanan pangan desa, adalah melakukan penanaman jagung, yang dimana hal tersebut juga sebagai bentuk mendukung program pemerintah kabupaten Minahasa Selatan yakni gerakan ‘Marijo Batanam’.

Penjabat HukumTua Desa Pontak, Mien Kolopita mengatakan bahwa ditahun anggaran 2022 ini, pemerintah desa melakukan penanaman jagung yang alokasi anggarannya bersumber dari dana desa untuk bidang ketahanan pangan desa.

Dimana untuk penanaman jagung, anggarannya bersumber dari dana desa dengan besaran biaya sebesar Rp. 69.471.000.

“Untuk sektor penanaman jagung, dibidang ketahanan pangan desa, pemerintah desa Pontak mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 69.471.000, yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa,” kata Penjabat HukumTua Mien Kolopita.

Dijelaskannya pula bahwa selain melakukan penanaman jagung, untuk bidang ketahanan pangan desa Pontak, pihak pemerintah desa juga melakukan penanaman Cabe, mengelola ternak babi, dan budidaya ikan air tawar.

Dimana dikatakan penjabat HukumTua Mien Kolopita bahwa untuk penanaman cabe dialokasikan anggaran sebesar Rp. 32juta-an, pengelolaan ternak babi sebesar Rp. 14 juta-an dan budidaya ikan air tawar, menelan anggaran dana desa sebesar Rp. 15 juta-an.

“Dari jumlah sebanyak itu, untuk empat item kegiatan ketahanan pangan desa Pontak, telah memenuhi standar minimum 20 persen dari pagu Dandes, dimana untuk penanaman cabe sebesar Rp.32 juta-an, budidaya ikan air tawar sebesar Rp.15 juta-an, dan ternak babi sebesar Rp.14 juta-an,” jelas Mien Kolopita.

Kepada awak media transparansiindonesia.co.id penjabat HukumTua Mien Kolopita mengatakan bahwa selain dialokasikan untuk ketahanan pangan desa, alokasi anggaran dana desa Pontak tahun 2022 juga dialokasikan untuk kegiatan lainnya seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, dan untuk penyaluran BLT-DD Pontak telah disalurkan hingga triwulan ke-dua atau bulan Juni.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa, diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk BLT-DD minimal sebesar 40 persen dari pagu Dandes, dan pula harus mengalokasikan anggaran untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19 sebesar 8 persen dari pagu Dandes.

Dan lebih dari anggaran untuk BLT-DD, Ketahanan Pangan Desa, dan pencegahan Covid-19, anggaran dana desa Pontak juga membiayai beberapa kegiatan lainnya, sebagaimana yang tertuang dalam APBDes Pontak tahun 2022.

Kepada seluruh elemen masyarakat ia pun mengajak untuk terus mendukung dan mensupport program-program kegiatan pembangunan desa, yang kesemuanya adalah untuk kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan roda perekonomian masyarakat pedesaan.
(Hengly)*