Minsel, transparansiindonesia.co.id – Agenda Pemilu dan Pilkada serentak 2024, tahapannya sudah mulai dilaksanakan dan tentunya sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu sudah dan segera akan mempersiapkan segala perangkatnya hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan juga telah bersiap untuk melakukan perekrutan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) disetiap Kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem bahwa pihaknya sebentar lagi akan melakukan perekrutan untuk panwascam, maka dari itu bagi masyarakat yang ingin dan mau menjadi bagian dari pengawas pemilu, silahkan bersiap diri dan mendaftar di Bawaslu Minsel.
“Warga masyarakat Minsel basiap jo torang Bawaslu akan segera merekrut untuk panwaslu kecamatan, siapkan diri untuk menjadi bagian dari terciptanya pemilu yang berkualitas,” kata Eva Keintjem.
Dikatakannya pula, jadilah bagian dari panwas pemilu, tak hanya jadi penonton saat pemilu, dan bekerja untuk menciptakan Pemilu yang lebih baik.
“Jadi Panwascam itu keren, supaya ngoni nda cuma jadi penonton saat pemilu, mar jadi bagian dari kerja-kerja untuk pemilu lebih baik,” tambah Eva.
Eva pun menyampaikan bahwa jadi pengawas pemilu memang kadang tidak disukai, karena yang menjadi tugas pengawas adalah untuk mengawasi mereka atau orang-orang yang suka melanggar aturan dalam tahapan pemilu.
Namun, dengan menjadi pengawas pemilu, dikatakan Eva Keintjem bahwa menjadi bagian penting dalam melahirkan pemimpin yang berkarakter dan berintegritas.
Panwaslu kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu diwilayah kecamatan, dan adapun keanggotaan panwaslu kecamatan sebanyak tiga (3) orang, dimana masa tugasnya berakhir paling lambat dua (2) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai.
Apa saja tugas panwaslu kecamatan..? Berikut adalah tugas dari panwaslu kecamatan;
1. Melakukan pencegahan dan penindakan diwilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu.
2. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu diwilayah kecamatan.
3. Mencegah terjadinya praktik politik uang diwilayah kecamatan.
4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye diwilayah kecamatan.
5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan diwilayah kecamatan.
“Marijo jadi bagian dari panwaslu kecamatan, karena jadi panwascam itu keren,” ajak Eva Keintjem.
(Hengly)*