Puskesmas Tompasobaru Bersama Forkopimca Lakukan Inspeksi Peredaran Obat Sirup

Minsel1068 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Puskesmas Tompasobaru bekerjasama dengan unsur Forkopimca Tompasobaru dalam hal ini Pemerintah Kecamatan, Polsek dan Koramil melaksanakan inspeksi terkait peredaran obat sirup di pasaran.

Inspeksi yang dilakukan oleh Puskesmas Tompasobaru dan Forkopimca Tompasobaru terkait pengawasan terhadap peredaran obat sirup, adalah menindaklanjuti akan surat dari pemerintah kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Kesehatan Minsel dan mengacu pada surat dari Kemenkes RI.

Adapun beberapa tempat yang dilakukan Inspeksi oleh tim yakni di kompleks pasar rakyat Tompasobaru, dan beberapa toko serta swalayan yang ada diwilayah Kecamatan Tompasobaru.

Dari hasil inspeksi yang dilaksanakan, oleh tim mendapati masih ada obat sirup yang sebenarnya sudah dilarang untuk diperjualbelikan, namun ternyata masih dipajang.

Baca juga:  Pendekatan Pelayanan, Warga Minsela Bisa Urus Dokumen Adminduk Di Kantor Kecamatan Ranoyapo

Oleh tim inspeksi, selanjutnya memberikan himbauan sekaligus edukasi kepada para pemilik toko maupun para pedagang obat agar obat-obat sirup yang saat ini dilarang penggunaannya harus disimpan oleh para penjual atau pedagang.

“Dari hasil inspeksi yang kita lakukan bersama unsur Forkopimca Tompasobaru, ada beberapa obat sirup yang ternyata masih di perjual-belikan , dan kita berikan edukasi dan sosialisasi agar obat-obat sirup harus ditarik atau disimpan, sampai menunggu petunjuk selanjutnya dari pemerintah pusat,” ujar Kepala Puskesmas Tompasobaru Sandra Parengkuan.

Dijelaskannya pula bawa beberapa obat yang mereka dapati masih beredar dipasaran atau diperjual-belikan di toko-toko, tidak mereka tarik, namun disampaikan kepada para penjual untuk disimpan.

Sementara itu Camat Tompasobaru Drs. Jemmy Loa mengatakan bahwa selain melakukan inspeksi disejumlah toko yang menjual obat dan para penjual obat, pihak pemerintah kecamatan Tompasobaru juga akan terus memberikan sosialisasi, edukasi dan himbauan kepada warga masyarakat untuk bijak dalam memilih obat saat ini, terlebih dengan adanya surat dari Kemenkes RI tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Baca juga:  Desa Liningaan Gelar Musrenbang RKPD 2027, Begini Kata Jenly Sumaraw

Dalam inspeksi terkait memberikan himbauan dan edukasi penggunaan dan peredaran obat sirup, diikuti oleh Danramil Tompasobaru Yansen Linoe, Kapolsek Tompasobaru yang diwakili oleh Kanit Sabhara Ipda Denny Lengkong dan personil, serta Kepala Puskesmas Tompasobaru Sandra Parengkuan bersama jajaran pegawai dan staf.
(Hengly)*