Punya Kartu Tapi Tak Terima Bansos, Puluhan Warga Sambangi Kantor Desa

Minsel75 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Puluhan masyarakat desa Temboan, Kecamatan Maesaan menyambangi kantor desa Temboan pada Jumat 2 Desember 2022.

Menyambangi kantor desa, puluhan masyarakat tersebut menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka kepada pemerintah desa dalam hal ini Penjabat HukumTua, terkait bantuan sosial yang saat ini mereka tak lagi sebagai penerima bansos berupa PKH atau BPNT.

Kedatangan puluhan masyarakat yang umumnya dari para Ibu-ibu rumah tangga tersebut, diterima oleh Penjabat HukumTua bersama jajaran perangkat pemerintah desa.

Keluhan yang disampaikan yakni, bahwa mereka saat ini tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah, padahal sebagai pemegang kartu Bansos sehingga menjadi pertanyaan bagi mereka.

Beberapa warga yang diwawancarai oleh awak media ini mengatakan bahwa hal tersebut sudah mereka konsultasikan kepada pendamping PKH kecamatan, yang selanjutnya mengarahkan mereka untuk koordinasi ke Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Selatan.

Namun, oleh pegawai dinas sosial kembali mengarahkan mereka ke desa, dimana data mereka harus diinput melalui desa, oleh operator atau petugas penginput data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Maka berdasarkan hal tersebut, puluhan masyarakat mendatangi kantor desa, dan menyampaikan kepada pemerintah desa terkait mengapa mereka sudah tidak lagi menerima bantuan sosial padahal masih memegang kartu bansos.

Baca juga:  Pemdes Liningaan Salurkan BLT-Dandes Bulan Ke-3 Kepada 87 KPM

Mereka pun sempat menganggap kalau data mereka telah dihapus dalam DTKS, karena mereka sudah tidak lagi menerima bantuan sosial padahal ada warga lainnya yang sama dengan mereka memegang kartu namun masih menerima bantuan.

Dan dalam diskusi tersebut mereka para masyarakat sangat menyayangkan kinerja operator desa yang belum menginput data mereka ke DTKS.

Sebagaimana disampaikan oleh petugas operator desa yang juga adalah kepala urusan tata usaha umum pemerintah desa Temboan bahwa ia baru diangkat sebagai operator desa pada medio Januari 2022 lalu.

Dan ia juga menyampaikan bahwa ia telah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) tentang tata cara penginputan DTKS melalui aplikasi.

Didepan penjabat HukumTua dan jajaran perangkat desa, warga menyampaikan keluhan mereka satu per satu dan selanjutnya didengar dan mencari solusi.

“Keluhan dan keinginan kami, adalah petugas operator penginputan DTKS, dapat kembali menginput data kami ke DTKS karena aplikasi untuk penginputan sudah ada pada petugas penginputan DTKS desa,” ujar Yoke Ratu, Filma Umboh, Ronal Kandoli, Jesika Kapoyos bersama warga lainnya.

Tidak dan belum diinputnya data mereka dalam DTKS, mereka pun menganggap bahwa kinerja petugas operator desa tidak optimal, dan harus dievaluasi oleh Penjabat HukumTua.

Baca juga:  Dampak Covid-19, Pemdes Temboan Salurkan Bansos Peduli-CEP Kepada Warga

Karena menurut Yoke Ratu, salah satu warga yang diwawancarai oleh awak media ini mengatakan bahwa jangan sampai kinerja oknum operator desa tersebut, membuat tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah desa menurun.

“Yah, petugas operator desa yang bertugas menginput data ke dalam DTKS harus dievaluasi, karena kalau ia tidak mampu harus diganti, apalagi ia telah mengikuti bimtek tentang penginputan data ke dalam DTKS, dimana anggarannya menggunakan uang rakyat atau dana desa, seharusnya ia memperlihatkan bagaimana bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat setelah mengikuti pelatihan atau Bimtek tersebut dengan melayani masyarakat setulusnya dan sebaik-baiknya,” jelas Yoke Ratu didampingi para masyarakat lainnya.

Sementara itu, penjabat HukumTua Desa Temboan, Max Lumi mengatakan bahwa menerima aspirasi dan keluhan dari para warga masyarakat, dan nantinya akan ditindaklanjuti yang tentunya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Nanti akan kita fasilitasi untuk penginputan data, masyarakat yang merasa punya kartu bansos dan tidak menerima bansos, silahkan bawa ke saya nanti akan saya bantu input, tentunya juga harus didukung dengan data keluarga dan identitas diri yang valid,” ujar Penjabat HukumTua Max Lumi.
(Hengly)*