LKS Numpuk di SD Negeri 009 Pulau, Anita : “Kami Sudah Tidak Jalan”

RIAU194 Dilihat

Kampar, Transparansi Indonesia.co.id– Niat konfirmasi kepada Kepala Sekolah (Kepsek) pembagunan insfratruktur UPT SD Negeri 009 Pulau kenapa hingga memasuki tahun 2023 belum lagi di fungsikan, eh… malah kepergok awak media transparansi Indonesia. Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) numpuk di Madrasah diniyah kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar (16/1/2023) .

“Bapak si’ap yang masuk kan dek, ni baru masuk LKS nya pagi tadi,” beber salah satu guru pengajar kepada pers. kuat dugaan pemasok buku LKS diduga berasal dari Pekanbaru Riau.

Kendati demikian, beda hal nya pula yang di katakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Anita, S. Pd yang mengemban lebih kurang sudah tiga tahun mengabdi sebagai Kepala Sekolah(Kepsek) SD Negeri 009 dirinya mengakui bahwa LKS tidak ada jalan di UPT SD negeri 009 .

“Selama ini kami di sekolah tidak pernah memakai buku LKS bahkan hingga saat ini,”demikian tutur Anita.

Baca juga:  Longsor di KM 77 Jalan Lintas Riau Sumbar, Kapolres Kampar Koordinir Penanganannya Hingga Tuntas

Menurut Anita, LKS itu adalah hal yang sepele seharusnya tidak patut di gubris, dia juga menilai LKS bukan lah sebuah buku namun hanyalah sebuah lembaran kerja bantuan untuk anak mendampingi buku kitab.

“Kami bukan menjual, di situ ada komite yang menjalankan, komite itu perantara kami dengan murid, ketika murid bermasalah sama kami. lagi pula komite di luar kami jadi salah tidak kalau komite me-apakan LKS ,” tanyakan Anita.

Selanjutnya ketika di tanyakan Anita berapakah harga penjualan LKS kepada siswa didik SD Negeri 009, Anita sebutkan dengan harga Rp. 11.000 ( Sebelas Ribu Rupiah) per LKS, katanya sewaktu di konfirmasi di depan gedung Camat Bangkinang.

Seperti diketahui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008. Salah satu isinya, yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga Pendidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75 Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017. Yakni seluruh satuan pendidikan dan guru dilarang menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa seperti yang tertuang, Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a. Misalnya, menegaskan, “Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikannya.

Baca juga:  Jumat Curhat, Begini Respon Waka Polres Kampar Tanggapi Keluhan Warga

Berdasarkan itu menurut tim media ini rujukan hukum yang dikeluarkan pemerintah mengenai bidang pendidikan untuk semua jenjang sekolah sudah jelas.

(Tim)