LSM-AMTI Minta Kejati Riau Tindak-lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Bupati Pelalawan

RIAU775 Dilihat

Riau, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) meminta sekaligus mendesak kepada pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Riau untuk menindaklanjuti akan laporan dari beberapa organisasi dan LSM terkait kasus dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Bupati Pelalawan.

Dimana laporan atas dugaan korupsi dan penyalah gunaan wewenang oleh Bupati Pelalawan, dilaporkan oleh Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) yang beraliansi dengan lembaga independen pemberantas pidana korupsi (LIPPSI).

Sebagaimana disampaikan Ketua umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH bahwa, Laporan terhadap Bupati Pelalawan atas dugaan tindak pidana dan penyalah gunaan wewenang dalam memungut dan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari tujuh perusahaan untuk normalisasi sungai dalam kawasan hutan suaka margasatwa Kerumutan di Kabupaten Pelalawan, Provide Riau.

Baca juga:  Pengadaan Dua Unit Videotron Diduga Terjadi MarkUp, LSM-AMTI Bakal Laporkan Kadis Kominfo Rohil

Dikatakan Turangan bahwa laporan atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Bupati Pelalawan harus mendapat atensi dan harus ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum, termasuk pihak Polda Riau dan Kejati Riau.

“Kami minta pihak APH yakni Polda Riau dan Kejati Riau untuk menindaklanjuti akan laporan dari beberapa beberapa organisasi termasuk yayasan dan lembaga independen yang sudah membuat laporan atas dugaan kasus korupsi dan penyalah gunaan wewenang oleh Bupati Pelalawan,” tegas Turangan.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP