Biarkan Galian C Beraktivitas, LSM-AMTI Minta Kapolda Riau Copot Kapolres Kampar Dan Kapolsek Tambang

RIAU346 Dilihat

Riau, TI – Diduga maraknya aktivitas tak berijin beroperasi atau beraktivitas diwilayah hukum Polres Kampar, tak ditindak oleh aparat penegak hukum.

Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) menyoroti akan aktivitas yang diduga ilegal yang berada di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Salah satunya adalah aktivitas galian C yang berada di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, bahwa dari hasil pantauan dan investigasi oleh pihaknya dilapangan, terlihat adanya aktivitas di lokasi Galian C yang berlokasi di Desa Trantang, Desa Padang Luas, Desa Parit Baru, Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar diduga tidak mengantongi ijin sama sekali.
“Sebagaimana hasil investigasi tim kami dilapangan, terlihat aktivitas galian C terus beroperasi dan beraktivitas,” ujar Tommy Turangan.
Tim LSM-AMTI juga menyaksikan langsung aktivitas Galian C liar dengan menggunakan alat berat unit ekscavator. Sedangkan di lapangan tampak beberapa dump truk sebagai sarana eksploitasi pasir keluar dari lokasi Tambang. Tim juga menduga bahan bakar alat berat solar bersubsidi.
Dan anehnya, menurut Turangan tak ada tindakan dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kampar untuk menertibkan aktivitas di lokasi galian C tersebut.
Maka dari itu ia mempertanyakan kinerja Kapolres Kampar dan Kapolsek Tambang yang belum menertibkan adanya aktivitas galian C yang diduga tak berijin diwilayah hukum kepolisian resort Kampar.
Turangan pun meminta agar Kapolda Riau mencopot Kapolres Kampar dan Kapolsek Tambang dari jabatannya karena tak berani mengambil tindakan guna menertibkan aktivitas shawmel yang berlokasi di Desa Trantang, Desa Padang Luas, Desa Parit Baru, Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Karena, dijelaskan Turangan bahwa apabila aktivitas galian C tersebut dibiarkan terus beroperasi maka tentunya akan berdampak pada lingkungan dan sektor lainnya.
“Kita akan terus melakukan pengawalan terkait hal ini, dan bila perlu kita akan sampaikan hal ini ke Kapolri agar ada perhatian, akan ada atensi dari Mabes Polri untuk menertibkan aktivitas-aktivitas ilegal yang beroperasi di wilayah hukum polres Kampar.
(T2)*

Baca juga:  Bocah 4 Tahun Tenggelam di Tepian Sungai Kampar Desa Tanjung Bungo