Riau, TI – Pemerintah Kabupaten Kampar sudah gerah dengan keberadaan Tambang Galian C ilegal yang menjamur di beberapa Kecamatan
“MOU antara Pemkab dan Aparat Penegak Hukum, terutama pada poin ke 6 Terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin akan dilakukan penertiban oleh Aparat Penegak Hukum” bunyi butir Nota Kesepahaman yang dibuat antara Pemkab Kampar dengan Aparat Penegak Hukum pada Agustus 2022 lalu.
Meski MOU ini telah disepakati, namun hingga kini tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut belum terlihat efektif, karena masih ditemukan banyak aktivitas tambang ilegal di lapangan.
Berdasarkan penelusuran wartawan, aktivitas tambang ilegal ini tersebar di wilayah hukum Polsek Tapung. Ada yang menggali batu maupun pasir dari dalam perut bumi dengan menggunakan alat berat. Tim awak media juga menemukan banyak lubang-lubang bekas galian yang ditinggal begitu saja tanpa dilakukan reklamasi atau penimbunan kembali pasca tambang.
Terpisah, Menurut Ketua Umum LSM-AMTI Tommy Turangan SH “Kepada aparat hukum saya minta komitmen dan kosistensi-nya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana tambang”, Tegasnya.
Ketum LSM AMTI mengatakan, komitmen dan konsistensi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana tambang agar mampu memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana.
“Jika tidak ada tindakan dari Polres Kampar terkait penindakan galian C ilegal di Kampar, LSM AMTI membuat DUMAS Resmi ke Polres Kampar, tembusan Polda Riau dan Kapolri”, Tutup Ketum LSM AMTI. (T2)*