Jakarta, TI – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 – 2022.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pada Selasa, 28 Februari 2023, pihaknya memeriksa pejabat Kominfo berserta 6 saksi lainnya. Tiga di antaranya merupakan direktur di perusahaan swasta.
“Pejabat Kominfo yang diperiksa sebagai saksi berinisial IA, selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kominfo,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Februari 2023.
“Sedangkan 3 direktur dari perusahaan swasta, yaitu inisial PMT selaku Direktur PT Agung Perkasa Raya, LYS selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan R selaku Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama,” bebernya.
Sementara 3 saksi lainnya adalah FCP selaku pemilik rumah di Jalan Jaya Mandala III Nomor 11, kemudian D selaku Karyawan PT Sansaine Exindo, dan YP selaku General Manager Logistik PT SEI.
“Ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” katanya.
Diungkapkannya pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi dalam penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 – 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 1 tersangka baru kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.
“Usai ditetapkan tersangka, terhadap IH penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 s/d 25 Februari 2023,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Februari 2023.
Diungkapkan Ketut, dalam kasus ini IH berperan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
“Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang direktur PT Huawei Tech Investment tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Usai ditetapkan tersangka, direktur PT Huawei tersebut langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidus kembali menetapkan 1 tersangka korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan Infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022.
“Adapun 1 Tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Januari 2023.
Dikatakannya MA ditetapkan tersangkan oleh penyidik Jampisus Kejagung pada Selasa 24 Januari 2023.
Diungkapkannya setelah ditetapkan tersangka, MA langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung.
“MA ditahan Rutan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023,” ungkapnya.
Adapun peran MA dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, dijelaskan Ketut, yaitu
melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
“MA mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ujarnya.
Atas perbuatannya MA akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MA merupakan tersangka ke-4 dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Sebab sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu AAL, GMS, dan YS.
Dalam perkara ini, total 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Langkah dari Kejagung tersebut melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kominfo dan 3 Direktur diperiksa terkait korupsi proyek BTS 4G BAKTI, mendapatkan dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, menyampaikan bahwa sebagai lembaga penggiat anti korupsi, pihaknya terus mensupport akan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk juga menindak para pelaku-pelaku koruptor yang mencuri uang negara.
“Kita support dan dukung langkah Kejagung dalam upaya pemberantasan korupsi, seperti memeriksa Kominfo dan tiga direktur terkait korupsi proyek BTS 4G Bakti,” tegas Turangan.
(T2)*