LSM-AMTI Soroti Proyek Pengecatan Kantor Bupati, Turangan; SPK Belum Terbit, Pelaksanaan Sudah Dimulai

KAMPAR680 Dilihat

Kampar, transparansiindonesia.co.id – Proyek pelaksanaan pengerjaan pengecatan kantor bupati Kabupaten Kampar menuai sorotan.

Sorotan datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) yang memberikan sorotan terhadap proyek tersebut.

Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, mengatakan bahwa proyek pengerjaan pengecatan kantor bupati Kabupaten Kampar diduga ada yang tak beres.

Pasalnya, menurut aktivis yang dikenal sangat vokal tersebut bahwa dalam pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut tidak dipampang papan informasi kegiatan, sehingga melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Dikatakan Turangan pula, bahwa proyek tersebut, telah mulai dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa atau kontraktor , padahal surat perjanjian kerja (SPK) terbit.

“Diduga ada yang tak beres dalam proyek tersebut, karena SPK-nya belum terbit atau belum ada, namun pengerjaan sudah dimulai, ditambah lagi papan informasi kegiatan tidak terpampang dilokasi pengerjaan,” ujar Turangan.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta Kapolres Kampar Tutup Aktivitas Galian C Milik PT.RMB, Diduga Ilegal

Dari pantauan dan hasil investigasi tim LSM-AMTI dilapangan atau dilokasi kegiatan, oleh penyedia jasa telah mulai melaksanakan pengerjaan sekira pada 22 Februari 2023 lalu, dan masih terus atau tahap beraktivitas hingga pada Jumat (10/3).

Merujuk pada aturan pengadaan barang dan jasa, bahwa setiap pengerjaan pembangunan yang dilakukan harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

Akan halnya tersebut, dimana pengerjaan proyek pengecatan sudah dimulai padahal surat perjanjian kerja belum terbit, maka LSM-AMTI mempertanyakan kinerja Plt Kabag Umum Perlengkapan Setda Kampar, karena pengerjaan sudah dilakukan yang artinya sudah mendahului SPK.

Baca juga:  LSM Penjara Kampar dan Pemdes Binamang Bersinergi, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

“Jelas ini melanggar peraturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa, dan kami menduga ada indikasi kongkalikong atau permainan antara pihak ketiga (penyedia jasa dan barang) serta KPA/PPK, ini patut di selidiki dan harus menjadi atensi dari instansi dan pihak terkait,” kata Turangan.

Ia pun mengingatkan kepada, pihak kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) serta kepada pihak penyedia barang dan jasa atau kontaktor, agar tidak melakukan hal-hal yang mengarah ke indikasi tindakan korupsi dalam proyek tersebut.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP