Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembelian lahan untuk dijadikan sport centre, dengan anggaran sebesar Rp. 152.981.975.472 dari PTPN II.
Namun belakangan diketahui bahwa ternyata lahan tersebut bukan milik dari PT Perkebunan Negera (PTPN) II.
Dan persoalan mengenai lahan yang dijual tersebut, mendapatkan perhatian dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, mengatakan bahwa pihak PTPN II yang mengklaim lahan tersebut milik mereka itu tidak sah, karena tidak adanya sertifikat yang bisa dibuktikan maupun diberikan izin HGU kepada PTPN II.
Karena berdasarkan data dan informasi yang ia miliki dan dapat, bahwa PTPN II saat ini hanya mengantongi SK 10/HGU/BPN/2004 yang berisi kondisi lahan yang dimohonkan HGU-nya serta himbauan agar masyarakat membayar sejumlah uang pemasukan paling lama enam bulan setelah SK tersebut keluar.
Tommy Turangan juga mempertanyakan terkait uang sebesar Rp.152 miliar lebih tersebut kemana, jika lahan tersebut bukan milik PTPN II.
Ia pun meminta pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap pembelian lahan tersebut dan menyelidiki kenapa dan ada apa dengan proses pembelian lahan tersebut yang rencananya akan dibangun sport center.
(T2)*





