Dugaan Korupsi Penerimaan Guru Bantu, Mantan Kadisdik M.Y Diperiksa Kejari Kampar

KAMPAR709 Dilihat

Kampar, TI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan terhadap oknum mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Kampar dengan inisial M.Y.

Selama dua jam, Oknum Mantan Kadisdik Kampar M.Y diperiksa oleh Kejari Kampar terkait dugaan kasus korupsi penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.
Marthalius, selaku Kasi Pidsus Kejari Kampar yang didampingi Kasi Intel Rendy Winata mengatakan bahwa oknum M.Y diperiksa terkait dugaan kasus korupsi penerimaan guru bantu, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Sudah kita periksa tadi sekitar 2 jam lebih,” ujarnya pada Senin 3 April 2023.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap oknum mantan Kadis Pendidikan Kampar M.Y oleh Kejari Kampar guna mengambil keterangan dalam kasus dugaan korupsi penerimaan guru bantu, dan juga akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap M.Y.
Diungkapkan Marthalius pula bahwa pihaknya akan terus dilanjutkan hingga pihak Kejari berhasil menetapkan tersangka.
“Untuk saat ini, statusnya masih sebagai saksi namun pemeriksaan akan terus kita lanjutkan,” tambah Kasi Pidsus Marthalius.
Kejaksaan Negeri Kampar, sebelumnya juga telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi penerimaan guru bantu di Pemkab Kampar tahun 2021.
Dalam kasus tersebut, Kejari Kampar sependapat untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, dan sejumlah pihak telah diperiksa secara maraton oleh Kejari Kampar dan akan terus dilanjutkan.
“Sekarang ini status perkara telah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan perkaranya masih terus berjalan dan berlanjut,” jelasnya.
Adapun kasus tersebut yakni penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 16.535
000.000, dan sumber anggaran dari bantuan keuangan Provinsi Riau.
Dan sebagimana hasil penyelidikan didapat dan ditemukan bahwa dalam pelaksanaan penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat adanya pungutan biaya dalam proses penerimaan guru bantu tersebut.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  Bhabinkamtibmas Desa Merangin Turun Langsung, Dukung Program Asta Cita Melalui Ketahanan Pangan Pekarangan!