LSM-AMTI Minta Kapolda Sumut Copot Anggota Yang Diduga Back-Up Cafe Lawpota

SUMUT179 Dilihat

Sumut, TI – Keberadaan Cafe Lawpota yang berlokasi di wilayah hukum Kutalimbaru, sangat mendapat sorotan dari masyarakat dimana diduga keberadaan Cafe tersebut beroperasi di bulan Ramadhan dengan menyediakan minuman keras.

Selain diduga menyediakan minuman keras, cafe Lawpota juga wanita-wanita pemuas nafsu bagi laki-laki mata keranjang, dan bahkan pula Cafe tersebut beroperasi walaupun tidak memiliki ijin operasi.
Namun, anehnya cafe Lawpota tersebut tidak ada penindakan dari aparat penegak hukum untuk ditertibkan atau ditutup.
Beroperasinya cafe Lawpota yang diduga belum memiliki ijin operasi tersebut, mendapat reaksi juga dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, mengatakan bahwa seharusnya pihak kepolisian dalam hal ini Polsek ataupun Polres yang ada diwilayah tersebut harus berani mengambil tindakan untuk menutup dan menertibkan usaha cafe tersebut, apalagi beroperasi di saat bulan puasa.
Turangan pun meminta agar Kapolda Sumatera Utara untuk mencopot anggota-anggota yang diduga membackup beroperasinya cafe Lawpota tersebut.
“Kapolda harus berani mengambil tindakan, mencopot anggota-anggota yang diduga terlibat dan membackup beroperasinya cafe Lawpota tersebut,” tegas Turangan.
Karena, menurut Turangan seharusnya anggota Polri harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta pula harus respon terhadap keluhan masyarakat, seperti keluhan masyarakat terkait beroperasinya Cafe Lawpota yang diduga belum mengantongi ijin operasi.
(T2)*