Atensi Kapolres Pelalawan Somel Penampungan Illegal logging  di Desa Lubuk Terap

Uncategorized1025 Dilihat

Pelalawan, Transparansi Indonesia.co. Kegiatan penampungan kayu dan pengelolaan kayu dengan mesin somel di Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan jadi atensi Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto.SH.SIK

Hal ini di sebutkan oleh AKBP Suwinto.SH.SIK ketika di konfirmasi wartawan melalui pesan tertulis Senin,(24/4) .

“Terimaksih infonya, saya ceck yaa kita lidik,” tutur AKBP Suwinto, S.H., S.I.K .

Sebagai mana di akses melalui media transparansi Indonesia sebelumnya, dikatakan warga pasca penampungan kayu Illegal logging dan somel di Desa Lubuk Terap disinyalir sudah lama beroperasi tapi tersentuh hukum meski tampa mengatongi izin apapun.

Jikalau merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60 /Menlhk/Setjen/ Kum.1/2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.43 /Menlhk-Setjen/ 2015.

Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam yang mencabut Peraturan Menteri Kehutanan No.: P.41/Menhut-II/ 2014, maka kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan atau peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, dilaksanakan secara self assessment melalui SIPUHH.

Dan juga UU 41 Tahun 1999 Pasal 50 dan UU No 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan perusakan hutan (P3H).

(Hattan)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP