PT RRAA Diduga Timbulkan Dampak Negatif Pencemaran LH, Masyarakat Cengkareng Protes Keras

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id – PT Reka Rumanda Agung Abadi (PT RRAA) yang berlokasi di Jalan Raya RT 007 RW 014 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat di demo masyarakat. Adapun lokasi demo yang dilakukan masyarakat berasal dari lingkungan RT 012, 013, dan 014 RW 14 Jakarta Barat yang terdampak pencemaran lingkungan.

PT RRAA harus bertanggung jawab atas pelaporan dari warga yang meresahkan masyarakat sekitar dari pencemaran lingkungan hidup yang ditimbulkan. Yang berdampak bagi menurunnya kualitas kesehatan bagi masyarakat dalam bentuk bau sampah yang menyengat karena sampai berita ini diturunkan masih meresahkan masyarakat karena sampah tidak dikelola dengan baik.

Sumber sampah tersebut disinyalir dari warga serta dari luar area setempat,nampak pula puing-puing yang berserakan.

PT RRAA diduga kurang mempedulikan sampah yang ada di lingkungannya tersebut sehingga pada Rabu (31/05/2023) Pukul 10.00 – 11.00 demo masyarakat yang berasal dari berbagai elemen baik masyarakat RT 12, 13 dan 14 RW 14 Kelurahan Cengkareng Timur terjadi.

Demo tersebut dikawal oleh Lurah Cengkareng Timur Boy Purba yang juga melakukan sidak ke lokasi bersama Petugas PPSU.

Sidak di Lapangan mengenai sampah yang dilaporkan warga terhadap wilayah operasi PT RRAA menunjukkan pengakuan mereka yang awalnya tidak diakui PT RRAA. Disini PT RRAA telah melakukan pengabaian terhadap Dampak Amdal ketika melakukan kegiatan usaha pembangunan pengelolaan dan pengembangan perumahan.

Salah satu warga RT 013 RW 014 yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami merasa terganggu karena bau sampah yang berasal dari lingkungan PT RRAA.,” ujarnya.

Lebih lanjuta ia menambahkan, “Sampah yang bertumpuk dari PT RRAA tidak diakui mereka ketika rapat di lapangan (sidak), ternyata surat SIPT lahan tersebut itu termasuk milik PT RRAA,” tambahnya.

Dari data yang ada, terdapat Surat Keterangan No : 45 dari RW 014 perihal Laporan terkait penampungan sampah dari pihak luar yang berlokasi di RT 04 RW 014 tanpa adanya konfirmasi dan koordinasi kepada pengurus wilayah yang diduga ada permainan dari PT RRAA.

Pengenaan sanksi administratif akan dikenakan bagi yang melanggar Amdal Lingkungan Hidup yaitu berupa pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.

Hal itu berdasarkan pasal 79 UU 32/2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yaitu dapat dilakukan manakala pelaku usaha tidak melaksanakan perintah paksaan pemerintah, dimana paksaan pemerintah itu dimaksudkan untuk mencegah dan/atau mengakhiri terjadinya pelanggaran dalam usaha yang dilakukan.

Dalam surat tersebut pengurus meminta tindakan tegas kepada pihak yang bermain yaitu pihak PT RRAA.

Sampai berita ini diturunkan belum ada kata sepakat atau penyelesaian terhadap laporan tersebut.

Harapan dari warga yang merasa dirugikan agar PT RRAA bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan tersebut. Dalam hal ini pihak Lingkungan Hidup baik dari tingkat Kelurahan, Kecamatan bahkan Sudin Lingkungan termasuk di dalamnya Seksi Pengawasan Lingkungan Hidup untuk segera bertindak. (Red)

Baca juga:  Habib Salim Jindan Katakan Pemimpin Negara, Ulama, Jangan Jadi Artis di Saat Bencana