Anak Kemenakan Malayu Kampai Tanjung Alai Tolak Hibah Lahan 150 Ha Untuk Syafrudin Toha

Uncategorized1919 Views

Xlll Koto Kampar, Transparansi Indonesia.co.id Sekira 150 hektar (Ha) hutan ulayat anak kamenakan Melayu Kampai di Desa Tajung Alai, berlokasi di simpang balak perbatasan Sumbar Riau arial Wisata Gulamo kecamatan Xlll Koto Kampar Kabupaten Kampar, Provinsi Riau telah di hibahkan oleh Datuk Sinangnho AMRIZAL Melayu Kampai kepada SYAFRUDIN TOHA seluas 150,hektar (Ha) yang ingin di jadikan kebun sawit.

Oleh sebab itu, anak kamenakan Melayu Kampai desa tajung alai sebayak  Lebih Kurang 82 orang menyatakan  penolakan surat hibah tanah kepada ketua LAK Kampar yang di lampirkan di bawah ini.

Perihal: Surat pernyataan penolakan hibah tanah,

Salam silaturahmi kami sampaikan kepada bapak KETUA LAK semoga dalam lindungan Allah SWT, serta senantiasa sukses dalam menjalankan  aktivitasnya sehari-hari.

Sehubungan dengan adanya surat hibah tanah pada tanggal 25 September 2022 yang di berikan AMRIZAL kepada SYAFRUDIN TOHA seluas 150,Ha kami anak kemenakan Melayu kampai menilai ada kejanggalan dan tidak mengedepankan asas keadilan dan asas musyawarah mufakat dalam pemberian hibah tanah.oleh Karena itu, kami atas nama anak kemenakan Melayu kampai MENYATAKAN SIKAP MENOLAK KERAS HIBAH TANAH TERSEBUT.

demikian surat pernyataan penolakan hibah tanah ini kami buat dengan sesungguhnya dan dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

Kami anak kemenakan Melayu kampai Desa Tanjung Alai yang menyatakan penolakan surat hibah tanah.

Salah satu anak kamenakan Melayu Kampai desa tajung alai mengatakan pada wartawan yang tidak mau namanya disebutkan, pada Jum’at (16/6/23) Masalah hutan ulayat Melayu kampai desa Tanjung Alai yang digarap untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit terus berjalan sampai saat ini.

” Sebetulnya Lahan ulayat adalah milik datuk dan anak kemenakan untuk generasi anak kemenakan yang akan datang. Akan menyedihkan nasib anak kemenakan yang akan datang, bukan untuk di hibahkan kepada orang luar,” jelasnya

Ia mengatakan berkemungkinan lahan itu berada dalam kawasan hutan negara verifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Dinas Pertanian, karena disitu tempat Wisata Gulamo yang di minati oleh wisatawan
di daerah itu.

“Jadi kami berharap terkait masalah ini tolong transparan kepada anak kamenakan, hak-hak kami atas kepemilihan tanah ulayat itu ditunaikan oleh pihak bersangkutan. jangan di jadikan untuk kepentingan pribadi saja,”harapnya

(Tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP