LSM-AMTI Bakal Laporkan Oknum Kajari Di Sulut Ke Kepolisian

SULUT464 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Untuk pertama kalinya di Sulawesi Utara bahkan mungkin di Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat akan melaporkan seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) ke Pihak Kepolisian.

Hal ini ditegaskan langsung Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), Tommy Turangan SH kepada awak media.

Lanjut Turangan, Kepala Kejaksaan Negeri yang dimaksud adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dengan inisial EAK, alias Elwin SH.

Rencananya dalam waktu dekat Kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sulut dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan.

Menurut Turangan, Kajari Kotamobagu diduga telah menghalang-halangi tindak lanjut penyidikan kasus korupsi Pembangunan Pasar Genggulang pasca Putusan Praperadilan PN. Tipikor Manado Nomor 5/Pid.Pra/2022/PN. Mnd tanggal 28 Juni 2022 yang mengabulkan gugatan Pemohon, membatalkan surat Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan Termohon Kejaksaan Negeri Kotamobagu serta memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan kasus Pembangunan Pasar Genggulang.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta Polda Sulut Tindak Serius Mafia Solar, Turangan; Masih Bebas Berkeliaran

Dijelaskan Turangan, bayangkan tanggal 28 Juni ini genap 1 tahun perintah Pengadilan Tipikor tidak dilaksanakan/diabaikan oleh Kajari Kotamobagu EAK.

“Ada apa dibalik itu,,? LSM-AMTI mencurigai dan menduga ada yg tidak beres dengan Kajari Elwin hingga mendiamkan kasus yang merugikan keuangan negara,” ujar Tommy Turangan SH.

Perlu diketahui publik bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini yakni Eks Kepala Dinas Perdagangan dan UKM Kotamobagu Herman Aray dan telah meringkuk dalam penjara karena dipidana oleh PN Tipikor Manado dalam kasus Pembangunan Pasar Kuliner.

Maka dari itu dikatakan Turangan bahwa LSM-AMTI mengingkatkan kepada Elwin selalu Kajari Kotamobagu bahwa semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.

Baca juga:  Golkar Peduli Di Idul Adha, Bagikan Daging Kurban Kepada Warga Kurang Mampu

Ia pun meminta agar sebagai Penegak hukum, Kajari Kotamobagu EAK mestinya memberi contoh yg baik dalam penegakan hukum bukannya dia sendiri malahan mendiamkan kasus ini.

“Oleh LSM-AMTI melihat bahwa hal tersebut adalah persoalan serius dalam penegakan hukum, Mau jadi hukum di negara ini jika perintangan penyidikan justru datang dari aparat penegak hukum itu sendiri,” ucap Turangan dengan nada kesal bercampur kecewa.

Oleh sebab itu Turangan akan menggunakan fungsi pengawasan AMTI sebagai bagian dari kontrol publik terhadap kinerja aparat penegak hukum guna melaporkan oknum Kajari Kotamobagu tersebut ke Pihak Kepolisian.

“Kami sedang menyiapkan bukti, tunggu saja,” ujar Turangan tegas.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP